Sukses

Kasus Sengketa Lahan, Polisi Dikeroyok Puluhan Preman di Surabaya

RF saat ini sudah diringkus, sedangkan pelaku lainnya yakni ST saat ini masih buron dan sedang dalam pengejaran.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang polisi dan tiga warga di Surabaya menjadi korban pengeroyokan puluhan preman. Pengeroyokan diduga terkait sengketa lahan di wilayah Gunung Anyar Tambak Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyatakan, awalnya sejumlah warga yang merasa lahan itu adalah miliknya, akhirnya membangun sebuah pos dan menancapkan papan pengumuman.

"Selanjutnya, tersangka dan kawan-kawannya mendatangi lahan itu dan merusak pos, sehingga tidak bisa digunakan," tutur Yusep, Jumat (10/9/2021).

Korban berinisial BR, Y, dan MAS pun tidak terima dengan perbuatan pelaku. Mereka akhirnya berangkat ke lahan itu didampingi anggota polisi berpakaian sipil berinisial AAS.

Aparat kepolisian itu bermaksud membantu proses mediasi kedua belah pihak yang berselisih. Pelaku berinisial RF dan ST (DPO) mengajak AAS masuk dalam pos.

"Di dalam pos itu RF dan ST memukul AAS menggunakan vas bunga mengenai kepalanya, sedangkan di luar pos, tiga korban lainnya juga dipukuli oleh sepuluh preman yang berjaga di luar pos," kata Yusep.

"Anggota polisi tersebut mengalami luka memar di bagian kepala, sedangkan korban lainnya mengalami luka-luka termasuk satu korban perempuan," ucap Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

RF saat ini sudah diringkus, sedangkan pelaku lainnya yakni ST saat ini masih buron dan sedang dalam pengejaran.

"Beberapa pelaku lainnya masih kami dalami agar bisa menyusul ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusep.

Yusep menegaskan, aksi ini tidak akan terabaikan dan akan ditindak tegas terhadap aksi-aksi premanisme serta menuntaskan menangkap pelakunya lainnya.

"RF dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan dan atau dua tahun delapan bulan penjara," ucapnya polisi pelopor E-Tilang ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.