Sukses

Wisata Bromo Mulai Dibuka dengan Prokes Ketat Hari Ini

Kebijakan dibukanya objek wisata di sejumlah daerah yang masuk PPKM level 2 mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.

Liputan6.com, Probolinggo - Wisata di Kawasan Bromo Tengger Semeru mulai dibuka pada Kamis ini, seiring status daerah Probolinggo yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

"Destinasi wisata Kabupaten Probolinggo akan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).

Selain prokes ketat, pengunjung wisata Bromo juga harus sudah divaksin COVID-19 yang dibuktikan lewat aplikasi PeduliLindungi.

"Jumlah pengunjung objek wisata juga dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas area wisata untuk tetap menjaga pengendalian COVID-19," tuturnya.

Timbul mengingatkan masyarakat untuk tidak bereuforia dulu karena ancaman serangan dan varian baru virus corona masih terus ada.

"Tetap ingat 4 mata tombak dalam melawan pandemi, yaitu protokol kesehatan dengan 5 M, tracing testing dan treatment (3T), vaksinasi untuk semua orang, dan pelayanan kesehatan," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengacu ke Inmendagri

Beberapa objek wisata yang akan dibuka kembali di Kabupaten Probolinggo, di antaranya Gunung Bromo (Seruni Point dan Mentigen View, rumah adat Tengger) di Kecamatan Sukapura, Wisata P30 Pundak Lembu Desa Wonokerso di Kecamatan Sumber, dan Air Terjun Madakaripura di Kecamatan Lumbang.

Kemudian, wisata Tirta Ageng, Kampung Madu, dan Puncaksari Gunung Kembang di Kecamatan Lumbang, Pantai Bahak di Kecamatan Tongas, dan Pantai Bentar di Kecamatan Gending.

Kebijakan dibukanya objek wisata di sejumlah daerah yang masuk PPKM level 2 mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.