Sukses

Surabaya PPKM Level 3, Tempat Karaoke Belum Boleh Beroperasi

Ia menyatakan, pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tak hanya dijalankan kepada RHU di Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Surabaya turun dari level 4 menjadi level 3. Penurunan ini diiringi dengan sejumlah relaksasi usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan buka secara terbatas. Namun, relaksasi ini belum termasuk untuk sektor Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti halnya tempat karaoke.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, meski RHU belum diperbolehkan buka, namun masih saja ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, pihaknya bersama jajaran terkait terus intensif pengawasan.

"Setiap malam kita keliling l pengawasan. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 tetap pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka," kata Eddy, Rabu (1/9/2021).

Ia menyatakan, pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tak hanya dijalankan kepada RHU di Surabaya. Sebab, Kasatpol PP juga telah membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) yang bertugas mengawasi setiap anggotanya di lapangan.

"Kami membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) untuk lebih pengawasan terhadap anggota-anggota (Satpol PP), utamanya yang berada di lapangan. Misalnya, saat mendampingi sidak di lapangan," jelasnya.

Bagi Eddy, sebagai petugas penegak Perda, tentunya wajib menjaga disiplin etika. Karenanya, ia selalu menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar menindak secara humanis dan solutif baik terhadap pelanggar Perda maupun protokol kesehatan.

Makanya, PTI itu dibentuk untuk memastikan setiap anggota di lapangan disiplin menjaga etika dan bekerja sesuai prosedur.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingatkan Hak dan Kewajiban Anggota

"Kita sebagai penegak Perda harus menjadi lebih baik dulu. Ibaratnya itu seperti sapu, jangan sampai sapu kita kotor. Kalau kita sapunya kotor, maka tidak bisa membersihkan lantai, justru lantainya yang akan menjadi kotor," tuturnya.

Bahkan, mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini juga mengaku, setiap apel pada Senin pagi, ia selalu mengingatkan kepada anggota terkait hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

Termasuk pula terhadap etika yang harus dan tidak boleh dilakukan staf, maupun seluruh pejabat struktural di Satpol PP Surabaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.