Sukses

Pecatan Polisi Curi Motor di Surabaya, Terancam Bui 9 Tahun

Kasus tersebut bermula ketika korban lupa untuk mengambil kunci motornya saat terparkir di rumah kos itu.

Liputan6.com, Surabaya - Angga Febriyanto (34), anggota Polisi yang dipecat yang pernah dinas di Polsek Tenggilis Surabaya, terancam hukuman 9 tahun penjara. Sebabnya, Dia bersama rekannya, Rico Hardian (25) mencuri sepeda motor milik Sri Wahyuningsih (39), di Dukuh Kupang Timur Gang 6 Surabaya, pada Selasa 16 Agustus 2021.

"Iya benar (pelaku mantan anggota Polri)," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).

Kasus tersebut bermula ketika korban lupa untuk mengambil kunci motornya saat terparkir di rumah kos itu.

"Beberapa kemudian pelaku Angga melihat ada kunci di sepeda motor milik korban, saat itu juga pelaku langsung mengambil kunci tersebut," ucap Ristitanto.

Usai mendapatkan sepeda motor curian, Angga menghubungi temannya, Richo melalui WhatsApp (WA). Kemudian dia memberikan kunci sepeda motor ke Richo dengan maksud agar membawa sepeda motor beat milik korban.

"Setelah diambil oleh Richo, Angga menelpon Richo agar menunggu di daerah Suramadu, selanjutnya mereka berdua pergi ke Madura untuk menjualnya," ujar Ristitanto.

Polsek Sawahan ternyata sudah mendapat informasi identitas pelaku curanmor pada Rabu 18 Agustus. Kemudian dilakukan pemantuan. Tak lama setelah itu, pelaku Angga pun ditangkap di kosnya di Dukuh Kupang Timur Gang 10 tepatnya samping kiri Kantor Koramil.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangkap Rekannya

Selanjutnya, polisi menangkap Richo di kosnya di Dukuh Kupang Barat I Buntu 3 Gang 2 Nomor 5, Surabaya. Kedua pelaku pun dibawa ke Mapolsek Sawahan beserta barang bukti sepeda motor Beat warna putih.

"Keduanya terjerat pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP, ancaman hukuman penjara sembilan tahun," ujar Ristitanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.