Sukses

Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Prokes Bupati Sampang, Begini Respons Polisi

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2021, seorang warga atas nama Efendi mendatangi Mapolres Sampang melaporkan Bupati Sampang Slamet Junaidi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Liputan6.com, Sampang - Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto menyatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Bupati Sampang Slamet Junaidi yang dilaporkan warga pada 9 Agustus 2021.

Sudaryanto menyatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan atas laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut, karena tim Reskrim Polres Sampang masih bekerja.

"Kami masih mempelajari dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta penjelasan kepada para pihak," kata Sudaryanto di Sampang, Minggu (15/8/2021), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2021, seorang warga atas nama Efendi mendatangi Mapolres Sampang melaporkan Bupati Sampang Slamet Junaidi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat meluncurkan logo Bank BUMD PT BPRS BAS Sampang pada 9 Agustus 2021.

Bupati dilaporkan abai pada penegakan disiplin protokol kesehatan dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena kegiatan yang dihadiri bupati menimbulkan kerumunan.

Efendi juga menyatakan, jumlah peserta yang hadir pada acara itu lebih dari ketentuan maksimal yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 dan banyak hadirin yang tidak menjaga jarak, bahkan sebagian tidak menggunakan masker.

"Seharusnya Bupati Sampang Slamet Junaidi tidak hadir ke sana dan acara peluncuran logo Bank Sampang itu secara virtual atau hybrid, karena saat ini dalam masa pandemi," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bantahan Pemkab Sampang

Efendi menilai tindakan Bupati Sampang Slamet Junaidi tersebut telah melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93, dan ketentuan itu, menjadi dasar laporan ke Mapolres Sampang.

"Kami berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapapun yang melanggar, maka harus ditindak, sehingga tidak terkesan, hukum hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Pejabat publik yang melakukan pelanggaran juga harus ditindak tegas," katanya kala itu.

Sebelumnya, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Sampang menyebutkan acara yang dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi itu sudah sesuai dengan aturan penegakan disiplin protol kesehatan, seperti menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hadiri diminta memakai masker dan panitia telah mengatur jarak fisik antar undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.