Sukses

Naik Kereta dari Surabaya Kini Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin Covid-19

Aturan itu mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021 yang bertujuan menekan angka paparan COVID-19 dan komitmen KAI.

Liputan6.com, Surabaya - Penumpang kereta api jarak jauh di wilayah Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya wajib menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Aturan itu berlaku sejak aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin itu bagian dari penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA di masa perpanjangan PPKM.

"Penyesuaian itu untuk mengakomodasi para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luqman di Surabaya, Selasa, 10 Agustus 2021, dilansir dari Antara.

Aturan itu, kata dia, mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021 yang bertujuan menekan angka paparan COVID-19 dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 melalui PPKM.

Syarat lain yang disesuaikan, masing-masing wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau RT-Antigen (1x24 jam), kemudian pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, dan pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin serta pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Kereta Lokal

Sementara itu, untuk pelanggan kereta lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

"Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen," katanya

Luqman memastikan petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.

"Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Sebab PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.