Sukses

Melanggar PPKM, Sejumlah Hajatan Warga Tulungagung Dibubarkan Satgas

Tim Satpol PP yang didampingi aparat kepolisian, babinsa TNI serta perangkat desa mendatangi tempat-tempat yang dijadikan lokasi hajatan.

Liputan6.com, Tulungagung - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung, membubarkan sejumlah acara hajatan warga yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan dan menjadi titik sebaran corona.

"Kami patroli terarah setelah mendapat pengaduan dari warga," kata anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung Artista Nindya Putra di Tulungagung, Minggu (1/8/2021), dikutip dari Antara.

Setidaknya ada enam lokasi hajatan warga yang terpaksa dibubarkan. Tim Satpol PP yang didampingi aparat kepolisian, babinsa TNI serta perangkat desa mendatangi tempat-tempat yang dijadikan lokasi hajatan.

"Terakhir kegiatan hajatan yang kami bubarkan ada di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu dan di Desa Gondanggunung Kecamatan Pagerwojo," ucap pria yang akrab disapa Genot ini menjelaskan.

Penertiban sedianya juga menyasar seluruh kecamatan yang ada di Tulungagung. Tidak hanya yang ada di pusat kota dan wilayah pinggiran, namun juga menyasar perkampungan di pelosok desa dan pegunungan setempat.

Kata Genot, larangan kegiatan hiburan maupun hajatan berlaku di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung. Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

"Padahal kami sudah sering kali sosialisasi kepada perangkat desa maupun masyarakat terkait larangan hajatan ini. Tetapi nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat yang bandel dan melakukan hajatan dengan keramaian," katanya.

Satgas penanganan covid-19 sudah dibentuk mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Di Wilayah Pinggiran

Semua Satgas mempunyai tugas yang sama, mengedukasi dan memberikan sanksi kepada masyarakat jika melanggar aturan PPKN level 4.

“Jadi berjenjang, mulai tingkat desa, kecamatan hingga Kabupaten,” jelasnya.

Pelanggaran hajatan biasanya terjadi di wilayah pinggiran atau pegunungan yang jauh dari pengawasan.

Di Desa Gondanggunung misalnya, meski sudah dilarang, hajatan dilakukan dengan dekorasi mewah. Meski makanan sudah dengan sistem take away atau nasi kotak, namun pengaturan tempat duduknya masih berhimpitan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.