Sukses

Bupati Jember Bubarkan Kerumunan di Warung dan Kafe Saat PPKM Darurat

Bupati Jember bersama Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman didampingi forkopimda berkeliling untuk mengontrol kepatuhan masyarakat.

Liputan6.com, Jember - Bupati Jember Hendy Siswanto membubarkan kerumunan warga di beberapa lokasi saat patroli di hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Saya mendapati warung dan kafe masih menerima pembeli yang makan di tempat, itu tidak boleh. Kami bubarkan kerumunan warga tersebut, terlebih sudah melewati pukul 20.00 WIB," kata Hendy yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dalam keterangan tertulis di Jember, Minggu 4 Juli 2021.

Bupati Jember bersama Wakil Bupati M Balya Firjaun Barlaman didampingi forkopimda berkeliling untuk mengontrol kepatuhan masyarakat terhadap regulasi tersebut pada Sabtu (3/7) malam dan hasilnya mendapati masyarakat yang berkerumun di kafe, warung serta tempat umum, dilansir dari Antara.

"Warung, kafe dan restoran diperbolehkan tetap buka dengan hanya melayani pemesanan makanan dengan dibawa pulang atau takeaway dan juga dengan sistem pesan antar atau delivery order," tuturnya.

Apabila masyarakat tidak mematuhi instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat itu, lanjut dia, maka harus siap menerima sanksi, sehingga pihaknya kembali mengajak warganya untuk senantiasa kompak mematuhi dan menjalankan regulasi yang ada, demi keselamatan bersama.

"Kekompakan warga dalam mematuhi regulasi Inmendagri tersebut merupakan kunci kesuksesan PPKM Darurat itu. Saya tidak ingin kasus COVID-19 meningkat di Jember, " katanya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sasaran Operasi

Sementara itu, tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP melaksanakan patroli dengan sasaran operasi pertama adalah Pujasera PB. Sudirman, kafe dan beberapa tempat yang masih ramai dengan pengunjung pada pukul 20.00 WIB.

"Tujuan utama yaitu pembubaran kerumunan serta imbauan yang disampaikan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan dan penerapan PPKM Darurat," kata Kasat Samapta Polres Jember AKP Eko Basuki.

Ia menjelaskan pihaknya memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menyediakan tempat nongkrong untuk pembeli pada 3-20 Juli 2021 mengingat jumlah warga yang terpapar COVID-19 setiap harinya semakin signifikan.

"PPKM Darurat harus dipatuhi oleh warga mengingat Jember dinyatakan zona hitam, selain itu kami berharap supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.