Sukses

Polda Jatim Amankan 67 Preman Pelabuhan dan Terminal

Gatot menjelaskan, preman-preman ini juga mencetak kartu karcis palsu supaya menyamarkan tindakan pemalakan.

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, pihaknya mengamankan 67 preman yang biasa mangkal di pelabuhan hingga terminal. Penangkapan preman ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan turun ke masing-masing Polda. 

"Kami mengamankan 67 tersangka. Diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto," ujarnya, Senin (14/6/2021). 

Gatot mengatakan, modus operandi yang dilakukan para preman ini rata-rata meminta uang secara paksa atau malak sopir bus dan truk. Ada juga yang menjadi calon tiket bus yang mematok harga naik hingga 400 persen. 

"Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan," ucap Gatot di Mapolda Jatim. 

Gatot menjelaskan, preman-preman ini juga mencetak kartu karcis palsu supaya menyamarkan tindakan pemalakan.

"Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal. Itu termasuk pungli," ujarnya. 

Gatot menyampaikan, pihaknya akan menelusuri koordinator ataupun pimpinan yang menggerakan preman-preman tersebut.

"Kegiatan ini tidak akan berhenti sampai di di 67 tersangka ini saja. Kami bakal terus mendalami permasalah premanisme ini," ucapnya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Selain menangkap 67 preman, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp 9,5 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi. 

"Para preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda 50 juta rupiah," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.