Sukses

BNNP Jatim Bongkar Peredaran Sabu-Sabu dari Jaringan Jakarta

MM ditangkap di halaman Indomaret Jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban, Sabtu, 5 Juni 2021 saat hendak mengambil uang di ATM.

Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dari jaringan Jakarta yang hendak dikirim ke Surabaya.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo mengatakan, dari penggagalan tersebut petugas menangkap seorang kurir berinsial MM berusia 41 tahun asal Surabaya yang sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Kota Pahlawan.

"MM ditangkap di halaman Indomaret Jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban, Sabtu, 5 Juni 2021 saat hendak mengambil uang di ATM dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol B 1722 NRD warna hitam untuk selanjutnya melakukan pengiriman sabu-sabu," katanya, Selasa, 8 Juni 2021, dilansir dari Antara.

Saat melakukan penggeledahan, petugas BNNP Jatim menemukan barang bukti dua bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik merek Guanyinwang dan dimasukkan dalam tas seberat 1.646 gram.

"Masing-masing bungkus sabu-sabu yang ditemukan mempunyai berat 1.025 gram dan 621gram. Jika ditotal 1.646 gram atau 1,6 kilogram," kata Brigjen Aris di Surabaya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Turuti Permintaan Bos

Kepada petugas, MM mengaku disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Surabaya. Rencananya sabu-sabu tersebut diberikan kepada seseorang yang ada di Surabaya.

Tersangka MM mengaku kenal dengan MW sekitar seminggu yang lalu dikenalkan temannya YY melalui telepon.

"Karena butuh pekerjaan, MM mau disuruh untuk menjadi kurir dan dijanjikan bosnya akan diberikan upah sebesar Rp16 juta. Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar Rp5 juta, ditransfer di rekening BCA Rp1 juta dan di rekening BRI sebesar Rp4 juta," ujarnya.

Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita ialah dua ponsel dan satu unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1722 NRD.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.