Sukses

Aksi Hacker Data Kartu Kredit Lintas Provinsi Berakhir di Penjara

Mereka adalah HTS warga Bekasi, AD warga Cilacap, RH warga Pasuruan dan RS warga Solo.

Liputan6.com, Surabaya - Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat pelaku peretasan (hacker) data akun bank maupun data credit card secara ilegal. Mereka adalah HTS warga Bekasi, AD warga Cilacap, RH warga Pasuruan dan RS warga Solo.

"Empat pelaku tindak pidana ilegal akses (Hacker) ini mempunyai peranan masing-masing, sesuai dengan kemampuan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (7/6/2021).

Gatot mengungkapkan, tersangka HTS bertindak sebagai koordinator aksi kejahatan ini. Dia juga sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses.

Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang di kirimkan dari tersangka HTS. Sementara RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data credit card. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain).

"Selama menjalankan aksinya, pelaku berinisial HTS ini sudah mendapat keuntungan sebesar Rp 300 juta," ucap Gatot.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, pihaknya menemukan akun Facebook milik HTS yang memposting suatu penawaran atau penjualan data akun Bank Of America (BOA) milik Warga Negara Asing (WNA), data email berisikan data credit card dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).

“Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta. Untuk HTS sudah mendapat keuntungan Rp 300 juta, sedangkan pelaku lainnya mendapat keuntungan yang bervariasi, ada yang Rp 50 juta dan sebagainya. Hasil kejahatan dibuat untuk kepentingan pribadi,” ujar Zulham.

Zulham melanjutkan, sebagian besar korban dari komplotan hacker ini merupakan WNA. Para pelaku ini melakukan aksinya secara bersama-sama dengan koordinasi satu dengan lainnya. Pelaku juga ada yang masih mahasiswa di salah satu universitas di luar Jatim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

“Kami kembangkan kepada pelaku lainnya. Dan kami juga sudah mendapat beberapa nama yang berasal dari luar Kota,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita dari HTS, yaitu 2 unit HP Android, 1 unit laptop Asus ROG dan akun Facebook. Dari AD disita 2 unit HP Android, 1 unit laptop dan akun Facebook. Sedangkan dari RH dan RS petugas menyita 2 unit HP Iphone dan Android, serta 2 akun Facebook.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2). Dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.