Sukses

Batal Berangkat Tahun Ini, Daftar Tunggu Calon Haji di Tuban Jadi 34 Tahun

Dia mengatakan, pembatalan juga membuat 1.296 jemaah calon haji (CJH) yang sedianya akan berangkat tahun ini batal.

Liputan6.com, Surabaya - Keputusan pemerintah tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun ini, membuat antrean calon haji di Tuban menjadi makin panjang. Saat ini untuk bisa merangkat haji dari Tuban harus menunggu 34 tahun.

"Seluruh calon jemaah haji se-Indonesia termasuk Kabupaten Tuban batal berangkat tahun ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, Jumat (4/6/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Dia mengatakan, pembatalan juga membuat 1.296 jemaah calon haji (CJH) yang sedianya akan berangkat tahun ini batal. 

Sahid menyampaikan, pandemi covid-19 tidak menyurutkan niat masyarakat Bumi Wali Tuban untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut.

"Selama 2020, pendaftar menembus angka 4.000 orang. Artinya adanya penumpukan pendaftar," paparnya

Sahid memprediksi lama antrean haji sekitar 34 tahun, dengan asumsinya kuota jamaah haji di Tuban sekitar 1.300 CJH per tahun. Seperti pada 2020, jemaah batal berangkat berjumlah 1.296 orang.

"Sudah dua kali CJH tahun 2020 kembali tahun 2021 gagal berangkat ke tanah Suci," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Pemberitahuan

Kasi Haji Kemenag Tuban, Umi Kulsum menambahkan, seluruh dokumen pemberkasan dan persyaratan telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jatim. untuk cetak visa, termasuk paspor, lembar pelunasan, dan dokumen lain yang dibutuhkan.

Perihal hal itu, Umi mengatakan, Kantor Kemenag Tuban akan segera memberikan surat pemberitahuan kepada semua CJH yang batal berangkat tahun ini. "Insyaallah hari ini surat pemberitahuan kita bagikan," imbuhnya.

Dari poin surat pemberitahuan mencakup jemaah haji yang telah melunasi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) pada tahap ke-1 dan tahap kedua penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, sepanjang kuota Haji tersedia.

"Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dan meminta pengembalian setoran lunas BPIH menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022," tuturnya

Bagi jemaah haji cadangan yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap sebagai cadangan pengisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya Jemaah haji berhak melunasi BPIH tahap ke-1 untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetapi tidak melunasi BPH menjadi jemaah haji berhak melunasi BPIH Tahun 2022.

Umi menambahkan bahwa, besaran pelunasan tahun 2021 kisaran Rp 12,5 juta.  "Sampai hari ini yang sudah mengambil pelunasan tahun 2020 kemarin sebanyak 8 orang," paparnya. 

Sementara JCH Tuban gagal berangkat haji tahun 2020 -2021 tercatat 28 meninggal dan 27 ahli waris telah diisi lewat pelimpahan porsi.  "Sudah diisi keluarganya yang siap berangkat jika haji dilaksanakan tahun 2022," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.