Sukses

Imbas Larangan Mudik, Okupansi Hotel di Kota Malang Saat Lebaran Hanya 10 Persen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki mengatakan, tingkat okupansi perhotelan di Malang hanya sebesar 10 persen pada libur lebaran tahun ini.

Liputan6.com, Malang - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki mengatakan, tingkat okupansi perhotelan di Malang hanya sebesar 10 persen pada libur lebaran tahun ini.

"Lebaran 2021, tamu hotel sepi dibandingkan sebelumnya. Saat Ramadan, okupansi 20 persen, sementara pada libur Lebaran turun drastis hingga 10 persen," kata Agoes, dikutip dari Antara, Rabu (26/5/2021).

Penurunan okupansi hotel di Malang selama libur Lebaran 2021, salah satunya disebabkan adanya peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021. Peniadaan mudik tersebut, merupakan upaya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19.

Meskipun tingkat hunian mengalami penurunan, para pelaku usaha perhotelan tetap berupaya mendorong sektor lain untuk meningkatkan pendapata. Salah satu yang dilakukan adalah, optimalisasi potensi sektor kuliner.

"Kreasi terus dilakukan, untuk kamar memang jatuh tapi food and beverage, restoran, masih berjalan. Hal itu disebabkan sektor kuliner Kota Malang memang kuat," kata Agoes.

Peningkatan pendapatan pada sektor kuliner tersebut, lanjut Agoes, saat ini masih bisa dioptimalkan agar sektor perhotelan khususnya di Kota Malang, bisa bertahan di tengah dampak pandemi COVID-19.

"Saat ini harus prihatin semua yang penting bisa eksis, dan bisa beropersional," kata Agoes.

Usai masa pengetatan dan libur Lebaran, diperkirakan jumlah kunjungan wisatawan ke hotel-hotel yang ada di Kota Malang akan meningkat. Terlebih, minat masyarakat untuk berwisata ke Malang Raya juga terbilang masih tinggi.

"Kota lain ada yang tutup, tetapi Kota Malang berupaya bertahan dan beroperasi meski dalam kondisi sulit," kata Agoes.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Mudik

Pada libur Lebaran 2021, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk melakukan peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Selain itu, juga memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik.

Pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.