Sukses

Larangan Mudik Berakhir, Pengawasan Covid-19 RT dan RW di Surabaya Diperketat

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, dengan penerapan aturan tersebut, semua kalangan diharapkan mempunyai kesadaran untuk melapor ke RT maupun RW.

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya akan menerapkan aturan ketat di tingkat RT/RW dan kelurahan bagi warga yang baru balik mudik maupun pendatang yang masuk Kota Pahlawan, pasca pengetatan larangan mudik berakhir pada hari ini, Senin (24/5/2021).

Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, dengan penerapan aturan tersebut, semua kalangan diharapkan mempunyai kesadaran untuk melapor ke RT maupun RW.

"Mereka juga diwajibkan tes swab dan karantina. Masyarakat diimbau supaya bisa mematuhi aturan," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya.

Hartoyo mengungkapkan, aturan ini bakal diterapkan di kelurahan se-Surabaya. Tujuannya supaya warga yang balik mudik benar-benar ikut screening COVID-19.

"Supaya warga yang mudik mempunyai tanggung jawab agar tidak menyebabkan klaster mudik dan sebagai upaya untuk memutus penyebaran COVID-19," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Datangi Warga yang Tak Lapor

Hartoyo menegaskan, apabila warga yang balik mudik belum melapor, ditambah tidak melakukan swab serta karantina maka akan didatangi Bhabinkatibmas.

Namum, lanjut Hartoyo, masyarakat mereka tidak akan dipaksa untuk melapor. Pihaknya hanya akan menempelkan stiker bertuliskan Habis Mudik, Belum Karantina, Belum Swab di tembok rumah mereka. "Apabila tidak swab maka akan ditempel stiker oleh Bhabinkamtibmas," ujar Hartoyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.