Sukses

Guru TK di Malang Terbelit Utang Pinjol Puluhan Juta, Ini Saran OJK

S terbelit utang utang hingga puluhan juta. Awalnya berutang Rp 2,5 juta hingga akhirnya membengkak menjadi sekitar hampir Rp 40 juta di 24 pinjaman online.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Sugiarto Kasmuri menyarankan masyarakat untuk hati-hati dan tidak terjebak dalam kemudahan pinjaman online (pinjol) hingga akhirnya terlilit utang seperti yang dialami guru TK S.

S terbelit utang utang hingga puluhan juta. Awalnya berutang Rp 2,5 juta hingga akhirnya membengkak menjadi sekitar hampir Rp 40 juta di 24 pinjol.

"Sebenarnya mudah, masyarakat bisa cek di website OJK. Kalau buka halaman pertama OJK, itu ada daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK dengan jumlah sekitar 138," ujar Kasmuri, Jumat (21/5/2021).

Kasmuri mengatakan, dari kasus S yang terlilit utang kepada 24 pinjol, ada 19 pinjol yang dinyatakan ilegal.

Meski menyarankan mengecek website OJK, kata Kasmuri, jika masyarakat masih ragu, bisa juga menghubungi call center OJK, yakni 157.

"Jadi masyarakat mendapat tawaran pinjaman online dari salah satu perusahaan. Itu bisa menghubungi 157 dan menanyakan, perusahaan pinjol itu terdaftar atau tidak, nanti akan ada respon," ungkapnya.

Menurut Kasmuri selama ini di OJK tidak terlalu mendapat banyak keluhan maupun aduan terkait pinjaman online. Malah kebanyakan, masyarakat yang mengadu tersebut terkait dengan kredit bukan Fintech (jasa pinjol).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Legal dan Logis

"Sebenarnya daftar periode legal itu pasti ada perubahan. Jika ada izin itu pasti bisa menambah dan juga berkurang (yang legal). Jika dinyatakan tidak legal, meski sempat masuk daftar legal, pasti akan di update langsung di web dan akan diumumkan pencabutan hak legalnya," katanya.

Dengan adanya kasus ini, Kasmuri pun mengimbau kepada masyarakat dengan maraknya pinjaman online yang saat ini terus berkembang, masyarakat harus bisa waspada terhadap tawaran pinjaman tersebut. Masyarakat harus bisa meneliti dan mengecek secara detail jika ada tawaran pinjaman online dan memang membutuhkan pinjaman tersebut.

"Jadi prinsipnya yang harus diperhatikan, paling gampang adalah 2 L, yakni Legal dan Logis. Legal kalau lembaganya masuk daftar berizin. Lalu logis, biaya bunga yang ditawarkan itu transparan dan cara penagihan yang sesuai aturan main juga. Itu yang harus diperhatikan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.