Sukses

Guru TK di Malang Terjerat Utang Pinjol Puluhan Juta, Wali Kota: Hati Hati Banyak yang Ilegal

Menurutnya, saat ini masih banyak yang berstatus ilegal dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Liputan6.com, Malang - Wali Kota Malang Sutiaji meminta warganya berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online (pinjol). Menurutnya, saat ini masih banyak yang berstatus ilegal dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pinjol itu banyak yang ilegal," kata Sutiaji di Kota Malang, Rabu (19/5/2021), seperti dikutip dari Antara.

Sutiaji menjelaskan pinjol ilegal tersebut biasanya akan meminta akses terhadap nomor kontak yang tersimpan pada telepon pintar milik nasabah yang mengajukan pinjaman secara daring tersebut.

Nantinya, jika nasabah yang mengajukan pinjaman secara daring tersebut mengalami kredit macet atau tidak mampu membayar cicilan, pemberi pinjaman akan menggunakan kontak tersebut untuk melakukan teror pelunasan utang.

Seorang guru taman kanak-kanak (TK) di Kota Malang terjerat utang pada 24 aplikasi penyedia jasa pinjaman online dengan total mencapai Rp 40 juta. Guru perempuan tersebut dipecat sekolahnya karena permasalahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Sutiaji, guru tersebut meminjam uang pada 24 aplikasi pinjol  dengan total hutang mencapai Rp 40 juta. Dari 24 aplikasi pinjaman online tersebut, hanya lima aplikasi yang terdaftar di OJK.

"Kalau dia kemarin diberhentikan dari sekolah, saya sudah menghubungi lembaga yayasan yang di atasnya. Nanti akan saya minta bertemu," kata Sutiaji.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Kuliah

Berdasarkan keterangan, guru TK berinisial S tersebut mengaku terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk membayar kuliahnya. Pada awalnya, S meminjam uang Rp 2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang.

Pada saat pinjaman tersebut jatuh tempo, S tidak mampu membayar. Namun, kemudian S mengajukan pinjaman lain pada aplikasi yang berbeda-beda. S akhirnya terjerat utang pada sejumlah aplikasi pinjaman online lainnya.

Pihak sekolah mengetahui kasus tersebut karena proses penagihan utang yang dilakukan oleh penyedia pinjaman melibatkan nomor kontak orang-orang yang berada dalam buku telepon pintar milik S. Akhirnya, pihak sekolah memutuskan untuk memecat S pada 2020 silam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.