Sukses

Hore, Kelurahan Zona Kuning dan Hijau di Surabaya Bisa Salat Id di Lapangan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengizinkan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sesuai zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengizinkan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sesuai zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan. 

"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama bahwa Salat Id bisa dilaksanakan dalam zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan. Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (10/5/2021), seperti dikutip dari Antara.

Eri Cahyadi mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5/2021) malam.

Selain itu, keputusan ini berdasarkan pula beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi islam saat rapat koordinasi berlangsung seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Zonasi

Wali Kota Surabaya sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

"Waktu itu saya hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat pada Minggu (9/5/2021) malam," ujarnya.

 Berdasarkan masukan berbagai pihak, lanjut dia, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.