Sukses

Jelang Larangan Mudik, Polda Jatim Tambah Dua Titik Penyekatan

Latif menjelaskan, dua penambahan pos penyekatan tersebut lantaran ada jalur perbatasan yang cukup ramai dilalui pemudik.

Liputan6.com, Jakarta Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menyatakan, ada penambahan dua titik penyekatan di Jatim menjelang larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Jadi awalnya ada tujuh titik penyekatan jalur perbatasan provinsi Jawa Timur, namun kini bertambah dua dan menjadi sembilan titik yang tersebar di perbatasan wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah hingga Bali," ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Latif menjelaskan, dua penambahan pos penyekatan tersebut lantaran ada jalur perbatasan yang cukup ramai dilalui pemudik. Penambahan ini dilakukan agar penyekatan pemudik yang hendak masuk Jatim lebih optimal.

"Perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur itu ada dua penambahan pos yaitu jalur selatan," ucapnya.

Dikonfirmasi dua lokasi titik penyekatan tersebut, Latif mengatakan, yang pertama di Pacitan ada satu jalur yang langsung dari Pacitan, walaupun lewat dari pinggiran Wonogiri langsung tembus ke Yogyakarta ini juga dilakukan penyekatan untuk pemudik.

"Yang kedua, penambahan ada di Ponorogo-Wonogiri, ternyata ada jalur yang cukup ramai sehingga kami pun melakukan penyekatan di situ," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi 9 Titik

Latif menegaskan, kini total jalur penyekatan di perbatasan provinsi Jatim ada sembilan titik. Lalu, jalur penyekatan antar rayon atau antarkabupaten/kota ada 20 titik dan penyekatan di exit tol ada 45 titik.

"Jadi total antar provinsi ini ada sembilan penyekatan. Sedangkan untuk antar rayon ada 20 titik penyekatan dan 45 exit tol yang ada di Jatim," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.