Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan dan Pemerkosaan di Malang

Tersangka berkomunikasi dengan korban dan korban menyatakan bahwa dirinya akan menyetujui permintaan tersangka dengan tarif Rp 450 ribu.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap pria berinisial IY (24), pelaku pemerasan disertai ancaman dan pemerkosaan di Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru Kota Malang Kompol Fatkhur Rokhman mengatakan, tersangka melakukan pertemuan dengan korban di salah satu guest house yang ada di Jalan Borobudur Selatan, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Pada saat bertemu, tersangka langsung menodongkan senjata tajam, dan mengambil barang milik korban, serta melakukan pemerkosaan," kata Fatkhur, di Kota Malang, Senin (3/5/2021) seperti dikutip dari Antara.

Fathkur menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula pada saat tersangka IY yang merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mencari seorang wanita yang bisa diajak berhubungan intim melalui media sosial Twitter.

Tersangka berkomunikasi dengan korban dan korban menyatakan bahwa dirinya akan menyetujui permintaan tersangka dengan tarif Rp 450 ribu. Keduanya sepakat dan akan bertemu  di salah satu guest house di wilayah Kelurahan Mojolangu Malang tersebut.

"Kemudian, tersangka berfikir, dengan tarif Rp 450 ribu tersebut korban pasti telah mendapatkan banyak uang dalam satu hari, usai melayani laki-laki lainnya," kata Fatkhur.

Setelah itu, lanjut Fathkur, keduanya melakukan pertemuan di guest house tersebut. Korban telah menunggu tersangka di dalam kamar. Pada saat tersangka tiba, keduanya sempat berbincang-bincang.

Namun, tidak lama kemudian, tersangka mengambil pisau lipat yang telah ia persiapkan dan mengancam korban. Tersangka menodongkan pisau tersebut pada leher korban, dan meminta untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam tas.

"Ini sudah direncanakan, karena dari awal tersangka sudah membawa tali, dan pisau. Sudah direncanakan dari awal," ungkap Fatkhur.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Berlapis

Kemudian, korban mengeluarkan satu buah dompet berisi uang Rp 100 ribu, dan langsung diberikan kepada tersangka. Kemudian, tersangka mengikat korban dengan posisi tengkurap, dan mengambil satu buah telepon pintar milik korban yang ada di atas tempat tidur.

"Setelah mendapatkan uang, dan handphone milik korban, kemudian tersangka memperkosa korban di tempat itu juga. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka meninggalkan lokasi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, IY dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal pertama yang disangkakan adalah pasal 368 mengenai pemerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.

"Ancaman hukuman penjara untuk pasal 368 KUHP, sembilan tahun, dan pasal 285 selama 12 tahun penjara," kata Fatkhur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.