Sukses

Jelang Larangan Mudik, Pemeriksaan di Pelabuhan Banyuwangi Diperketat

Bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan surat keterangam rapid test hasil negatif, kata Fani, petugas langsung meminta tes cepat atau GeNose yang tersedia di Pelabuhan Ketapang.

Liputan6.com, Surabaya - Polresta Banyuwangi mulai operasi yustisi jelang Operasi Ketupat Semeru 2021 di Pelabuhan Ketapang, yang menjadi akses masuk warga dari Pulau Bali. Satu per satu kendaraan yang baru turun dari kapal feri (Gilimanuk-Ketapang) diperiksa kelengkapan surat keterangan rapid test/GeNose hasil negatif.

"Hari ini kami mulai pemeriksaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang akan masuk ke Jawa atau masyarakat perjalanan dari Bali. Surat keterangan rapid test, GeNose maupun keterangan lainnya," ujar Kasat Lantas Kompol Akhmad Fani Rakhim di Banyuwangi, Minggu (2/5/2021).

Ia menjelaskan, pemeriksaan surat keterangan tes cepat antigen bagi masyarakat yang  perjalanan dari Bali ke Jawa melalui Pelabuhan Ketapang, bertujuan memastikan mereka masuk Pulau Jawa dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus corona (COVID-19).

Bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan surat keterangam rapid test hasil negatif, kata Fani, petugas langsung meminta tes cepat atau GeNose yang tersedia di Pelabuhan Ketapang.

"Ketika ada yang tidak bisa menunjukkan keterangan rapid test negatif, maka kami minta untuk rapid test di pintu masuk utama Pelabuhan Ketapang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan petugas kesehatan," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Putar Balik

Fani menambahkan, kegiatan pemeriksaan keterangan rapid test hasil negatif hari sebagai upaya antisipasi dan sosialisasi terkait dengan larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Untuk sanksi putar balik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Jafi, sekarang masih melaksanakan pengecekan awal dan belum meminta surat keterangan lainnya," tuturnya.

Dari pantauan, seluruh kendaraan pribadi dan angkutan umum maupun pengendara roda dua diperiksa surat hasil rapid test hasil negatif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.