Sukses

Mudik Dilarang, Okupansi Hotel di Kota Malang Dipastikan Turun

Meski begitu, Agoes menilai kondisi saat ini masih lebih baik dibandingkan 2020 pada awal masa pandemi COVID-19.

Liputan6.com, Malang - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki menyakini, tingkat okupansi atau hunian hotel di Kota Malang menurun pada saat libur Lebaran pertengahan Mei 2021 nanti.

Meski begitu, Agoes menilai kondisi saat ini masih lebih baik dibandingkan 2020 pada awal masa pandemi COVID-19.

"Sekarang lebih baik, namun untuk hotel jelas okupansi menurun saat Lebaran," kata Agoes di Kota Malang, Jumat (30/4/2021) seperti dikutip dari Antara.

Agoes mengatakan, para pengunjung sudah tidak bisa lagi memesan kamar hotel mulai 5 Mei 2021. Meskipun demikian, untuk saat ini masih ada beberapa pengunjung, meskipun tidak terlalu banyak.

Menurut Agoes, berdasarkan catatan, tingkat okupansi hotel selama Ramadan hingga Lebaran di Kota Malang sebesar 15 persen. Namun, untuk okupansi hotel tertentu masih ada yang menunjukkan kondisi lebih baik.

Sementara untuk rata-rata pendapatan hotel, lanjut Agoes, selama April 2021 merupakan bulan yang paling baik, mengingat pada bulan-bulan tersebut banyak agenda rapat yang dilakukan di beberapa hotel yang ada di wilayah Kota Malang.

"Walaupun tidak sebanyak kondisi normal tapi bagus. Jadi, April 2021 paling baik pada tahun ini," ujar Agoes.

Sementara untuk pembatalan reservasi hotel selama libur Lebaran, Agoes menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan. Para pengelola sektor perhotelan masih sebatas menanyakan kepastian terkait aturan larangan mudik tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wisata Diperbolehkan

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.