Sukses

Saksi Ahli: Kinerja Jurnalis Nurhadi Sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik

Menurutnya, kegiatan jurnalistik Nurhadi merupakan langkah yang lazim dilakukan dan bahkan merefleksikan kegiatan jurnalistik yang sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Liputan6.com, Surabaya - Saksi ahli dari pakar hukum pers Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Herlambang Perdana Wiratraman menegaskan, jurnalis Nurhadi harus dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

Menurutnya, kegiatan jurnalistik Nurhadi merupakan langkah yang lazim dilakukan dan bahkan merefleksikan kegiatan jurnalistik yang sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Apa yang dilakukan Mas Nurhadi, itu masih dalam standar kode etik jurnalistik dan dalam perlindungan UU Pers. Karena upaya investigasinya diketahui redaksi dan dia menyiapkan rencana kegiatan jurnalistiknya," ujarnya usai gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (19/4/2021).

Dalam gelar perkara tadi, Herlambang menjelaskan bahwa dirinya juga dimintai pandangan oleh penyelidik tentang pasal 18 ayat 1 UU Pers. Pasal itu mengatur tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kerja wartawan.

Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Adapun dalam Pasal 4 ayat 2, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan dalam Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penggunaan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers

"Kapasitas saya hadir di sana, ada beberapa hal yang didalami. Salah satunya penggunaan Pasal 18 ayat 1 UU Pers, tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik," ucapnya.

Selain itu, Herlambang juga dimintai pendapat soal kegiatan jurnalistik, terkait investigasi, kode etik jurnalistik, cara-cara profesional dan upaya pemenuhan kepentingan publik melalui kerja pers.

"Tentang apa itu aktivitas investigasi, soal kode etik, cara-cara profesional dan kepentingan publik," ujarnya.

Meski demikian, Herlambang tak bisa mengutarakannya terlalu detail. Lantaran menurutnya hal itu merupakan kewenangan penyelidik dan tim khusus Polda Jatim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.