Sukses

Pemkab Malang Inisiasi Pembangunan 2 TPA Baru, Kapan Terealisasi?

Inisiasi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di dua lokasi, yakni di Kecamatan Kalipare dan Kecamatan Gedangan.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Malang, Renung Rubiyatadji mengatakan, pihaknya mengajukan inisiasi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di dua lokasi, yakni di Kecamatan Kalipare dan Kecamatan Gedangan.

"Ini sudah kita urus sejak 2018 lalu. Saat ini prosesnya perizinan ditempatnya KLHK (Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan) dan belum keluar sampai saat ini," ujar Renung, Senin (19/4/2021) dikutip dari TimesIndonesia.

Proses perizinan yang terbilang rumit tersebut memang dimaklumi, yaitu mulai dari pihak perhutani provinsi hingga nantinya ada sidak lokasi untuk peninjauan (sidak) langsung keputusan yang dilakukan langsung oleh pihak pusat.

Terlebih, dikatakan Renung, memang pembiayaan untuk pembangunan TPA sendiri memerlukan dana yang cukup besar dan itu perlu pertimbangan matang oleh pihak Pemkab Malang.

"Kalau di TPA Kalipare itu kita dapat 7 hektar dan untuk TPA Gedangan kita dikasih 6,3 hektar, tapi untuk TPA saja 4 hektar. Terus biaya sendiri itu per hektar bisa mencapai Rp 10 miliar kalau sekarang," ungkapnya.

Sebenarnya, dijelaskan Renung, untuk keinginannya ataupun urgensi dalam pembangunan TPA tersebut dirasa penting karena mengkoordinir masyarakat sendiri dengan cakupan yang sangat luas memang sulit.

Lebih jauh, dengan adanya Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Jakstranas di tahun 2025 mendatang, diharapkan penanganan yang dilakukan setiap UPT sendiri yang biasanya berkisar 30 persen, nantinya bisa menjadi 70 persen.

"Pengurangan sampah itu dilakukan bank sampah, TPS3R dan pengepul. Dari langkah awal itu yang ditangani langsung masyarakat, nantinya akan dibawa ke TPA. Sehingga nantinya bisa lebih efisien lagi," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja Sama Masyarakat Kelola Sampah

Selanjutnya, untuk penanganan pengelolaan sampah yang saat ini dilakukan, kata Renung, pihaknya terus mengajak masyarakat untuk bisa mengelola sampah melalui TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle).

Apalagi, di setiap desa sendiri sudah berinisiasi mengelola dana desa dan lahan tanah bengkok untuk bisa digunakan penampungan sampah.

"Jadi kedepan itu pengelolaan sampah di Kabupaten Malang harus menuju Recycle (daur ulang). Itu semua wilayah sasaran seperti itu dan kita juga menuju kesana mas," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Malang sendiri saat ini telah memiliki tiga TPA yang telah tersebar di tiga lokasi, yakni TPA Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari dan di wilayah Kecamatan Poncokusumo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.