Sukses

Paksa Pacar Bugil dan Sebarkan di Medsos, Pria di Tuban Dicokok Polisi

SQ (20), warga Tuban, mengancam sang pacar untuk telanjang ketika dihubungi lewat aplikasi WhatsApp dengan cara video call.

Liputan6.com, Tuban - Seorang pria berinisial SQ (20), warga asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, memaksa dan mengancam sang pacar untuk telanjang ketika dihubungi lewat aplikasi WhatsApp dengan cara video call.

Akibat diancam, sang pacar hanya bisa pasrah dan menuruti permintaan. Namun, secara diam-diam SQ men-screenshot video call tersebut dan foto bugil pacarnya disebar kepada orang lain dan ke media sosial (medsos).

Merasa tak terima, Bunga (nama samaran), asal Kecamatan Jatirogo Tuban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Alhasil, pelaku berhasil diamankan beserta dengan sejumlah barang bukti.

“Kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terancam, dan pelaku telah ditahan,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dalam jumpa pers hasil Operasi Pekat Semeru 2021 di halaman mapolres setempat, Senin (12/4/2021).

Kasus tersebut bermula ketika tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi Facebook pada bulan Maret 2021. Hasil perkenalkan itu, kedua pasangan itu menjalani asmara dan saling tukar nomor handphone.

“Saat itu korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook,” jelas Ruruh didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa.

Hasil perkenalkan tersebut, lalu kedua pasangan itu janjian untuk kencan bersama di sebuah tempat yang ada di wilayah kota Tuban. Keesokan harinya, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan cara video call karena merasa kangen.

“Tersangka mengajak kencan, kemudian dihubungi melalui video call,” terang mantan Kapolres Madiun itu.

Saat melakukan video call, akal bulus tersangka mulai beraksi dengan meminta kepada korban untuk telanjang. Merasa dirayu dan diancam, korban menuruti permintaan tersangka dengan membuka baju dan secara diam-diam tersangka ternyata men-screenshot video call tersebut.

“Melalui video call, korban diperdaya supaya menampilkan bagian tubuh secara terbuka. Lalu di screenshot,” jelas Ruruh.

Tak lama setelah itu, kedua kalinya tersangka menghubungi korban melalui video call. Saat itu, sang laki-laki sedang onani dan meminta korban untuk telanjang, jika tidak mau maka foto bugilnya akan disebarkan dan akhirnya korban kembali menuruti permintaan pelaku.

“Korban diancam untuk menuruti keinginan tersangka, kalau tidak mau foto bugilnya akan disebarkan,” ungkap Ruruh.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikeluarkan dari Sekolah

Tak berhenti disitu, hari berikutnya pelaku kembali menghubungi korban melalui video call dengan permintaan yang sama. Namun korban saat itu menolak untuk telanjang dan mematikan video call.

Merasa sakit hati, akhirnya pelaku gelap mata dan hasil foto screenshot video call korban yang dalam kondisi bugil disebarkan melalui aplikasi WhatsApp ke sejumlah teman korban.

“Korban dihubungi lagi oleh tersangka, dan saat korban diminta telanjang lagi, namun korban tidak mau, dan selanjutnya benar, tanpa sepengetahuan korban, tersangka menyebarkan foto telanjang korban ke teman-teman korban,” tambah Adhi, sapaan Kasat Reskrim Polres Tuban

Beredarnya foto bugil korban terdengar sampai ke guru-guru sekolahnya. Imbasnya, korban terpaksa harus di keluarkan dari tempat dia belajar.

“Kejadian tersebut di ketahui pihak sekolah dimana korban belajar, selanjutnya korban di keluarkan dari sekolah,” ungkap Adhi.

Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mendapatkan laporan, anggota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Montong Tuban pada 24 Maret 2021.

“Barang bukti berupa 4 lembar foto screenshot dan satu handphone Samsung tipe A20 telah diamankan,” jelas Adhi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.