Sukses

Imbauan Ning Ita terkait Ibadah Puasa Ramadan di Mojokerto

Warga masyarakat diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungannya, terutama di rumah dan tempat ibadah.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mewajibkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan 5M saat pelaksanaan Ramadhan di kota setempat.

"Semua kegiatan ibadah puasa dan rangkaian amalan ibadah agar menerapkan protokol kesehatan 5M. Ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," kata wali kota di Mojokerto, Jawa Timur, Senin, 12 April 2021.

Peringatan itu, juga dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi di wilayah Kota Mojokerto tertanggal 8 April 2021.

Aturan yang diterapkan, kata dia, mengacu Perwali No 55 / 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto, dilansir dari Antara.

Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari, menegaskan, selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) terus diintensifkan.

Penerapan protokol kesehatan 5M tersebut, kata dia, termaktub dalam butir pertama Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021.

"Bagi umat Islam agar melaksanakan ibadah puasa dan rangkaian amalan ibadah sesuai syariat Islam dengan penuh iman, ikhlas dan khusyuk selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah I 2021 Masehi dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak , menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dan interaksi)," katanya.

Kemudian, dia juga mengimbau warga masyarakat yang tidak berpuasa dan umat non-Muslim agar saling menghormati dengan tidak makan, minum dan merokok di tempat terbuka serta dianjurkan untuk menjaga toleransi, keamanan dan ketertiban dalam rangka menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah I 2021 Masehi.

"Ketiga, menyangkut kewajiban memasang tabir atau penutup bagi masyarakat yang melakukan kegiatan berjualan makanan dan minuman, seperti rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya, apabila berjualan pada siang hari," katanya di Mojokerto.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Imbauan Keamanan

Keempat, imbauan agar seluruh jajaran Pemkot Mojokerto hingga pengurus RW/RT, pemilik usaha serta masyarakat Kota Mojokerto menghormati bulan suci ramadhan 1442 Hijriah I 2021 Masehi dengan menjaga suasana kondusif guna mendukung pelaksanaan lbadah di bulan Ramadhan dan pengamalan amar maruf nahi munkar.

Dalam butir ke lima, warga masyarakat diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungannya, terutama di rumah dan tempat ibadah.

Keenam, menekankan agar kegiatan tadarus yang dilakukan menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, selanjutnya agar menggunakan pengeras suara dalam di lokasi masjid atau musala.

Ketujuh, larangan membuat, membawa, memperdagangkan dan/atau menyalakan segala jenis dan bentuk petasan atau mercon serta kembang api sesuai dengan ketentuan dan undang-undang.

 

3 dari 3 halaman

Imbauan bagi Pengelola Hiburan Malam

Kedelapan, penyelenggara hiburan malam, karaoke, panti pijat, kafe, usaha bar, live musik, permainan biliar dan segala kegiatan yang sejenis wajib menghentikan kegiatannya selama bulan Ramadhan, sedangkan untuk jam tayang bioskop adalah Jam 18.30 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan konten tayang yang sesuai aturan.

Butir kesembilan, pedagang kaset/CD/VCD/DVD dan sejenisnya serta pedagang lainnya yang menggunakan bunyi-bunyian atau pengeras suara dilarang mengeraskan volumenya selama bulan Ramadhan.

Butir ke-10, kegiatan takbir pada malam Lebaran keliling dilarang menggunakan kendaraan bermotor, sedangkan pelaksanaan takbir dengan menggunakan pengeras suara luar dibatasi waktunya sampai dengan maksimal pukul 24.00 WIB.

Butir ke-11, instansi/lembaga pemerintah dan swasta di wilayah Kota Mojokerto agar memasang banner dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah.

Butir ke-12 dan ke-13 menegaskan bahwa sesuai dengan mekanisme, instruksi diteruskan ke bakesbangpol setempat untuk disosialisasikan dan disebarluaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.