Sukses

Edarkan Sabu Modus Amplop Bertuliskan STNK Antar Dua Warga Surabaya ke Penjara

Pengungkapan kasus itu, lanjut Made, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di kawasan pergudangan. '

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap dua warga Surabaya, yaitu Teguh Mardianto (30) warga Jalan Tambak Asri dan Abdul Wahid (46) warga Kalan Klakahrejo Lor terkait pereda narkotika jenis sabu yang dibungkus amplop berkode STNK dan dijual kepada sopir truk.

"Keduanya kami tangkap di tempat yang sama yakni di komplek pergudangan di Jalan Romokalisari pada 23 Maret 2021. Namun berbeda jam," ujar Kanit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made Sutayana, Kamis (8/4/2021).

Pengungkapan kasus itu, lanjut Made, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di kawasan pergudangan. Informasi itu segera diselidiki oleh Satreskona Polrestabes Surabaya.

"Kami intai di sekitar tempat lokasi hingga beberapa hari. Setelah dipastikan target tersebut sedang berada dilokasi kemudian bergerak mengamankam tersangka," ucapnya.

Made mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari tersangka Teguh berupa 1,75 gram sabu yang terbagi dalam tiga bungkus plastik. Masing-masing 0,76 gram, 0,62 gram, 0,37 gram. Ditambah, uang Rp 400 ribu, dan satu ponsel.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

"Sedangkan dari tersangka Wahid, kami menyita 0,50 gram, 0,40 gram, dua ponsel dan satu buku catatan," ujarnya.

Made menegaskan, kedua tersangka terjerat Pasal Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 (1) dan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup. Dan kami akan kembangkan ke jaringan atasnya. Darimana atau dari siapa kedua tersangka ini mendapatkan sabu-sabu," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.