Sukses

LPSK Komitmen Beri Perlindungan Jurnalis Nurhadi

Hal tersebut disampaikan Edwin saat bertemu dengan Nurhadi yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya di kantor KontraS Surabaya pada Selasa 30 Maret kemarin malam.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) komitmen memberikan perlindungan kepada Nurhadi, jurnalis Tempo yang menjadi korban dugaan penganiayaan.

Hal tersebut disampaikan Edwin saat bertemu dengan Nurhadi yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya di kantor KontraS Surabaya pada Selasa 30 Maret kemarin malam.

"Hari ini (30/3/2021) kami putuskan untuk proaktif, meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya. Selain menggali kronologinya dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” ujarnya, ditulis Rabu (31/3/2021).

Dia menyatakan, dalam pertemuan ini Nurhadi telah setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“karena perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pad asaksi dan korban tanpa ada permohonan, tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” ucapnya.

Setelah Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, selanjutnya lembaga tersebut bakal melakukan penelaahan dan investigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

LPSK juga berencana bertemu Kapolda Jawa Timur, hari ini (31/3/2021) untuk mengonfirmasi proses hukum yang sedang berlangsung.

Edwin menegaskan, perlindungan tidak hanya akan diberikan kepada Nurhadi, tetapi juga kepada saksi mata.

“Bila memang ada saksi lain yang membutuhkan perlindungan, silakan ajukan permohonan dan kami akan mendalami permohonan tersebut. Prinsipnya kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Safe House

Terkait bentuk perlindungan yang akan diberikan, lanjut Edwin, LPSK akan mempelajari situasi yang berkembang. Bila diperlukan, maka korban dapat ditempatkan di safe house atau rumah aman.

“Safe house itu sudah perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah dalam rangka menjaga keselamatan jiwanya. Tapi untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman dan hasil investigasi kami akan kami bawa ke sidangpimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.