Sukses

4 Polisi di Malang Diperiksa Propam karena Salah Gerebek

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB, saat empat orang personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota m penggerebekan di salah satu hotel di Kota Malang.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, ada empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang melakukan kesalahan prosedur pada saat menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Jaksa Agung Soeprapto.

"Jadi, benar kejadian itu. Ada empat orang anggota yang salah prosedur saat penggerebekan, saat ini sedang diperiksa Propam Polri," kata Gatot, dikutip Antara, Jumat (26/3/2021).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB, saat empat orang personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota m penggerebekan di salah satu hotel di Kota Malang.

Namun, penggerebekan itu dilakukan terhadap personel TNI AD berpangkat kolonel yang sedang bertugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Ta 2021, yakni Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad).

"Kami sudah mediasi dengan beliau, sudah saling memaafkan. Namun, kami tetap melakukan penyidikan terhadap anggota yang salah melakukan prosedur dalam penggerebekan itu," ucap Gatot.

Gatot mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan untuk taat prosedur, terutama dalam melakukan pengembangan kasus tertentu.

Para personel kepolisian diharapkan bisa benar-benar menggali dan mendalami informasi yang didapatkan. Selain itu, personel kepolisian diharapkan tidak mudah percaya dengan informasi yang diberikan tersangka yang sudah diamankan.

"Informasi yang diterima oleh petugas di lapangan dari pelaku, itu harus benar-benar digali, dan didalami sehingga tidak terjadi salah penggerebekan seperti ini," tutur Gatot.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mediasi

Ia juga memastikan bahwa empat anggota yang melanggar prosedur penggerebekan itu akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah mediasi, sudah tidak ada masalah. Kami tetap solid, tapi anggota yang melakukan kesalahan tetap dilakukan proses hukum, dan saat ini sudah diadakan penahanan dari Propam," ujar Gatot menegaskan.

Pada penggerebekan oleh empat orang polisi tersebut dilakukan hingga pukul 05.27 WIB dan mereka tidak menemukan bukti apapun pada kamar yang dihuni perwira TNI itu.

Setelah penggerebekan tersebut, Kolonel I Wayan Sudarsana melaporkan kejadian itu kepada pimpinan terkait. Selanjutnya dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Keempat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang melakukan kesalahan prosedur itu telah meminta maaf kepada perwira TNI itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.