Sukses

Ponpes di Mojokerto Tolak Penggunaan Vaksin Astrazeneca

Kiai Asep, sapaannya, menilai fatwa MUI pusat yang menyatakan Haram Mubah liddoruroti (sifat asalnya haram, namun boleh digunakan ketika dalam keadaan bahaya).

Liputan6.com, Surabaya - Pondok di Mojokerto Amanatul Ummah menolak penggunaan vaksin Astrazeneca di lingkungan Pondok. Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Asep Syafudin Chalim menyatakan, terdapat kandungan pankreas babi dalam vaksin Astrazeneca.

Kiai Asep, sapaannya, menilai fatwa MUI pusat yang menyatakan Haram Mubah liddoruroti (sifat asalnya haram, namun boleh digunakan ketika dalam keadaan bahaya).

Namun di Pondok Pesantren Amanatul Ummah sampai detik ini tidak ada yang terpapar Covid-19, sehingga keadaan darurat ini hilang yang ada vaksin Astrazeneca haram (terlarang) secara mutlak.

"Sejak 15 Juli masuk 13 Juli hari Senin kami biasanya memulai pelajaran itu pada hari Rabu. itu berarti 15 Juli tidak libur, tidak pernah mengurangi jam pelajaran, murid belasan ribu tidak ada satupun yang kena virus corona," ujar kiai Asep Rabu (24/3/2021) dikutip dari TimesIndonesia.

Kiai Asep berharap agar umat Islam kembali memahami fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 16 Maret 2021.

"Membaca fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2021 yang ditandatangani pada 16 Maret 2021 bahwa MUI Pusat memfatwakan terhadap Vaksin Astrazeneca haram mubah liddoruroh. Haram karena memang hukumnya haram. Tetapi mubah boleh dipakai apabila darurat. Tapi ketika daruratnya hilang maka menurut hukumnya haram mutlak. Karena di Amanatul Ummah ini tidak ada darurat maka hukumnya haram mutlak," tegasnya.

Dia Asep mengajak mengkaji lagi fatwa MUI untuk penggunaan vaksin Astrazeneca ini.

"Kenapa MUI Jatim itu mengeluarkan fatwa bahwa fatwa ini kita bandingkan. Yang satu berdasarkan kajian ilmiah melalui seminar dan kajian akademis ada konsederannya yang MUI Jawa Timur ini cuman satu lembar dan tidak ada itu semua. Mari kita kaji sebentar," ujarnya.

Sedangkan fatwa MUI Jawa Timur yang hanya memiliki 1 lembar tanpa dilengkapi dengan konsideran, kajian ilmiah, dan kajian akademis dinilai buruk. Pasalnya MUI Jatim memfatwakan vaksin Astrazeneca dengan alasan istikhalah (barang yang aslinya haram menjadi halal) dan dihukumi Halalan Toyyiban (diizinkan dengan kualifikasi baik).

"Alasannya istikhalah. apa istikhalah itu? Yang aslinya haram dihalalkan. Yang tadinya babi haram jadinya halal. Innalilahi wa Inna ilaihi Raji'un. istikhalah adalah pintu masuk menghalalkan produk-produk babi yang haram menjadi halal," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Doa Sulit Dikabulkan

Ia menyayangkan ada upaya membuat doa umat jslam menjadi mandul. Upaya memasukkan vaksin yang haram tersebut dalam kepercayaan agama islam dapat membuat doa seseorang sulit untuk dikabulkan.

"Bahwa istikhalah adalah pintu masuk dari adanya upaya untuk membuat doa-doa orang muslim mandul semua," paparnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah ini juga menyebut adanya Intifaq. Yakni syarat wajib adanya suatu benda tertentu untuk bisa melengkapi utuhnya suatu produk.

"Tidak bisa dibantah, bahwa kita dibuat-buat, kita dipaksa-paksakan karena apa? Bapak dan saudara-saudara sekalian ada intifaq. Yang tidak bisa dipungkiri Intifaq itu menunjukkan adanya babi disitu. Intifaq itu artinya andaikan pankreas babi tidak dimasukkan maka tidak jadi vaksin, itu namanya intifaq. Kami sampaikan kenapa sampai ada fatwa semacam itu. Kami menginginkan ketua-ketua MUI Jawa Timur ke sini, bersama dengan ketua MUI Pusat ke sini," tegas Kyai Asep.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.