Sukses

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Tak Bersedia Diperiksa Penyidik KPK

Dewanti Rumpoko hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi

Liputan6.com, Kota Batu - Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko tidak bersedia memberikan keterangan sebagai saksi saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewanti sendiri diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret suaminya, Eddy Rumpoko.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang dalam kasus gratifikasi di Pemkot Batu tahun anggaran 2011 – 2017. Seorang di antaranya adalah Dewanti Rumpoko.

“Dewanti Rumpoko hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Kota Batu, Rabu, 24 Maret 2021.

Selain Dewanti Rumpoko, satu orang lagi yang dijadwalkan diperiksa penyidik komisi antirasuah namun tidak hadir adalah Ferryanto Tjokro. Ia adalah pihak swasta, selaku Direktur PT Borobudur Medecon.

“Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi,” ucap Ali Fikri.

Praktis Dewanti Rumpoko dan Ferryanto Tjokro saja yang gagal diperiksa. Dua saksi lagi memenuhi pemeriksaan yakni Yunedi selaku sopir Wali Kota serta Yusuf, Direktur PT Tiara Multi Teknik yang dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus

Pemeriksaan itu sendiri bagian dari pengembangan kasus yang menyeret bekas Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Eddy ditangkap lewat operasi tangkap tangan pada 16 September 2017 dengan dugaan menerima fee proyek pada tahun anggaran 2017.

Selain Eddy, KPK saat itu juga menetapan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha Filipus Djap.

Dalam perkembangannya, pada 27 April 2018, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memvonis Eddy Rumpoko selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta. Lalu di Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 16 Agustus 2018 memvonis Eddy 3,5 tahun penjara.

Saat kasasi, Mahkamah Agung pada 7 Februari 2019 memvonis Eddy Rumpoko lebih berat menjadi 5,5 tahun penjara. Eddy terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.