Sukses

Warga Tulungagung Siap-Siap, E-Tilang Segera Diberlakukan

Satuan Lalu lintas Polres Tulungagung akan segera memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) kepada pelanggar lalulintas di wilayah tersebut.

Liputan6.com, Surabaya - Satuan Lalu lintas Polres Tulungagung akan segera memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) kepada pelanggar lalulintas di wilayah tersebut. Saat ini Satlantas mulai menguji coba terbatas sistem tilang elektronik dengan sasaran pemilik kendaraan lokal.

"Untuk sementara waktu pelanggaran yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diberikan sanksi berupa teguran. Secara resmi pemberlakuan ETLE dengan sanksi tilang menunggu instruksi lebih lanjut dari Kapolri," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dikutip dari Antara, Sabtu (20/3/2021). 

Disampaikan, ETLE merupakan tindak lanjut dari program Kapolri. Sistem ETLE mengurangi bertemu-nya petugas dan pelanggar lalu lintas, sehingga mengurangi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas.

Untuk sementara waktu pelanggaran yang terekam ETLE akan diberikan sanksi berupa teguran. Secara resmi pemberlakuan ETLE dengan sanksi tilang menunggu instruksi lebih lanjut dari Kapolri.

"Semua bentuk pelanggaran tetap akan ditilang di sini. Petugas selanjutnya akan mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan (bermotor) sebagai peringatan," kata Kapolres Handono.

Dijelaskan, bila sudah berlaku secara nasional (23 April) surat tilang elektronik yang dikirim memiliki masa berlaku 14 hari. Apabila selama tenggat waktu itu tidak dilakukan pembayaran denda, kendaraan akan dilakukan blokir.

Piranti ETLE milik Kabupaten Tulungagung akan terkoneksi dengan seluruh CCTV yang dipasang di hampir semua lampu rambu lalu lintas yang ada di jalanan Tulungagung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekam Otomatis

Jika ada pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang telah dipasangi piranti CCTV, ETLE akan mendeteksi secara otomatis nomor polisi kendaraan bermotor bersangkutan.

Sistem secara otomatis akan merekam pelanggaran yang dilakukan, mulai dari tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau melanggar traffic light.

"Ini yang pertama kalinya di Karesidenan Kediri," ujarnya.

Meski bisa merekam secara otomatis, di ruang kontrol ada dua petugas yang memvalidasi pelanggaran terekam ETLE.

"ETLE hanya merekam, untuk pasalnya yang menentukan mereka (petugas di ruang kontrol),” papar-nya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.