VIDEO: 2 Pemuda Nekat Bunuh Tetangga demi Kuasai Barang Korban

VIDEO: 2 Pemuda Nekat Bunuh Tetangga demi Kuasai Barang Korban

Di Desa Lambangan, Sidoarjo, Jawa Timur, polisi berhasil menangkap dua remaja yang merupakan pelaku pembunuhan tetangganya sendiri. Kedua pelaku membunuh korban, karena tergiur dengan chip permainan online senilai Rp 7 juta di ponsel milik korban. Kemudian pelaku membuang korban di parit yang berada di Desa Gelang, Kecamatan Tulangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dipenjara seumur hidup.

Dua pelaku pembunuhan RR, remaja 16 tahun warga Desa Lambangan, Wonoayu, Sidoarjo. Adalah MH (20) dan MBK (21) yang tak lain tetangga korban. Pelaku diringkus polisi di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Buduran, Sidoarjo dan Kabupaten Magetan.

Modusnya, pada (5/3) lalu MH mengajak korban jalan-jalan, namun di tengah perjalanan, korban dianiaya hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, korban dibuang ke sebuah parit di Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Setelah korban dibuang, pelaku kabur membawa ponsel korban. Kedua pelaku nekat membunuh korban, karena ingin memiliki chip permainan daring yang ada di ponsel korban. Pelaku tergiur, karena dalam status permainan daring, korban mengaku memiliki chip senilai Rp 7 juta. Selain itu pelaku juga ingin memiliki motor korban. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, (17/3/2021).

"Tetangga dan masih saudara, ini suatu keprihatinan, sepele, kenapa sepele, karena hanya ingin menguasai hape dan sepeda motor, sampai membunuh anak yang masih kecil, kami dari penyidik perlu mengungkapkan hal yang belum tentu kebenarannya, yang pasti dari hasil pengungkapan hasil penyidikan, itu dikatakan ingin menguasai barang yang bukan miliknya," ungkap Kombes Pol Sudarmadji, Kapolresta Sidoarjo.

Selain meringkus pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa mobil pikap, sebuah ponsel, sebuah motor, dan sejumlah barang bukti lainnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 19 March 2021, 07:50 WIB

Video Terkait

Spotlights