Sukses

Gagal Balap Liar, 2 Pemuda di Malang Malah Masuk Bui

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengisahkan, awalnya kedua pelaku hendak mengetes mobilnya namun digagalkan oleh petugas yang operasi balap liar.

Liputan6.com, Surabaya - Dua pemuda asal Kota Malang berinisial MF (23) dan DY (25) gagal melajukan mobilnya di arena balap liar di wilayah Soekarno-Hatta pada Minggu 7 Maret kemarin. Mereka berdua kini malah masuk bui lantaran terlibat kasus dugaan pengerusakan mobil polisi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengisahkan, awalnya kedua pelaku hendak mengetes mobilnya namun digagalkan oleh petugas yang operasi balap liar.

"Mobil milik salah satu pelaku tersebut sempat berusaha kabur dan menabrakkan mobilnya ke salah satu kendaraan milik petugas hingga penyok dibagian kiri mobil," ujarnya, Selasa (9/3/2021).

"Dia sudah persiapan mau balap liar itu. Saat diadang petugas, dia ingin kabur. Terus dia mundur dan menabrakkan ke mobil kita. Setelah itu dia kabur pulang ke rumah dan ganti sepeda motor, lalu keluar lagi," ucapnya.

Saat kembali keluar rumah menggunakan kendaraan roda dua, lanjut Leonardus, pelaku MF dan DY bertemu lagi dengan mobil dinas milik Polresta Malang Kota dan mereka melemparkan batu batako ke arah mobil hingga kaca mobil tersebut pecah.

"Setelah melempar itu dia lari, terus pas lari dia ketemu lagi dan melemparkan sebuah batu berukuran besar kembali ke badan mobil," ungkapnya.

Melihat tiga kendaraan mobil dinas milik Polresta Malang Kota yang dirusak oleh kedua pelaku tersebut. MF dan DY langsung ditangkap pihak kepolisian.

"Kita tangkap di rumah. Dini hari itu juga tersangka langsung kita jemput di rumahnya," katanya.

Dalam pemeriksaannya, lanjut Leonardus, kedua pelaku tersebut sempat dilakukan tes narkoba namum hasilnya negatif. Polisi pun menyimpulkan bahwa tindakkan MF dan DY tersebut dilakukan secara sengaja tanpa pengaruh miras ataupun narkoba.

"Tidak ada pengaruh miras, dia melakukan dengan sadar. Dia dengan sadar ingin melempar mobil patroli Polresta Malang Kota," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Dengan kejadian tersebut, Leonardus menegaskan, dalam hal ini tidak memandang apapun dan siapapun. Apalagi melukai ataupun merugikan para petugas yang menjaga ketertiban masyarakat, khususnya di Kota Malang.

"Komitmen saya, kita akan terus menjaga keamanan dan ketertiban. Aturan dan hukum harus di tegakan tanpa memandang siapa mereka. Saya tegaskan lagi, semua sama tidak ada pengecualian," tandasnya.

Dari kejadian perusakan tersebut, pihak Polresta Malang Kota menyita sejumlah barang bukti seperti batu batako, kendaraan pelaku dan dua buah helm yang dimiliki oleh MF dan DY.

Akibat perbuatannya, MF dan DY dijerat dengan pasal 310 dan 312 UU No 22/2009 tentang lalu lintas. Kedua pelaku disangkakan karena melakukan tabrak lari dan perusakan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun. Dan juga dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan benda dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.