Sukses

Ratusan Benda Terlarang Ditemukan di Lapas Banyuwangi, dari Ponsel hingga Kompor

Dalam razia kali ini, ada 44 blok kamar sel tahanan Lapas Banyuwangi yang digeledah.

Liputan6.com, Surabaya - Ratusan benda terlarang diamankan dalam razia di lingkungan Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Barang-barang tersebut ditemukan saar razia sel tahanan Lapas Banyuwangi pada Rabu malam (24/2/2021).

"Razia ini merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang berkomitmen menjadikan Lapas bersih dari praktik peredaran gelap narkoba, handphone dan barang terlarang lainnya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Hanibal seperti dikutip dari TimesIndonesia, Kamis (25/2/2021).

Dalam razia kali ini, ada 44 blok kamar sel tahanan Lapas Banyuwangi yang digeledah. Termasuk area taman, bengkel kerja dan gudang. Tak hanya digeledah, beberapa warga binaan dan petugas Lapas pun juga diambil urinenya untuk dilakukan tes.

Hasilnya, ratusan barang atau benda berbahaya berhasil ditemukan. Dimana oleh warga binaan, barang tersebut disembunyikan di kamar. Atau diluar ruangan sel. Baik itu di semak-semak maupun di almari sel.

Di antaranya seperti, handphone, gunting dan pisau. Selain itu ditemukan pula kompor portabel, korek api hingga speaker aktif. Barang-barang ini diselundupkan warga binaan ke dalam Lapas Banyuwangi dengan berbagai cara.

"Ada 3 handphone, pisau ada puluhan tadi dan kompor portabel dan barang lainnya. Bisa jadi ini dari kunjungan luar ataupun saat mereka bekerja di luar Lapas. Makanya kita bersihkan semua. Sampai dengan terakhir kita razia belum ditemukan narkoba," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tes Urine

Selain razia, petugas gabungan juga menggelar tes urine kepada petugas Lapas dan warga binaan. Hal ini dilakukan untuk memantau adanya indikasi permainan atau penyelundupan narkoba di dalam Lapas.

"Kita tes urine 25 WBP dan 25 pegawai Lapas Banyuwangi. Kenapa juga petugas Lapas (dites urine) kami mengantisipasi keterlibatan petugas memakai atau menyelundupkan narkoba. Sementara kita lihat hasilnya negatif semua," ucap Hanibal. 

Terkait sanksi, kata Hanibal, bagi warga binaan yang kedapatan membawa barang terlarang bisa dihukum di sel dan pengurangan hak-hak, seperti pengurangan masa hukuman atau remisi.

Kegiatan ini digelar secara marathon di beberapa Lapas di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

"Tidak hanya di Lapas Banyuwangi saja. Kita juga sudah lakukan di Lapas Jember dan Madura. Kita keliling nanti di seluruh Jawa Timur," cetus Hanibal. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.