Sukses

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Tulungagung Dieksekusi di Rutan Pontianak

Imam Suhadi yang berada di Sanggau, Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil dibujuk dan menyerahkan diri ke Kejari Pontianak.

Liputan6.com, Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung eksekusi penahanan Imam Suhadi (61), mantan Kepala Desa Sukowidodo, Tulungagung, yang menjadi terpidana kasus korupsi anggaran ADD (alokasi dana desa) tahun 2007. Perbuatan Imam menyebabkan kerugian negara Rp44,6 juta.

"Eksekusi sudah kami lakukan dan hari ini yang bersangkutan telah mulai menjalani masa hukumannya di Rutan Pontianak," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo, dikutip dari Antara, Jumat (19/2/2021).

Ia menjelaskan eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi secara lengkap dari Mahkamah Agung pada akhir Desember 2020. Putusan kasasi itu sendiri sebenarnya telah ditetapkan pada 2 Juni 2019.

Imam Suhadi disebut bersikap kooperatif. Dibantu komunikasi melalui anggota keluarganya yang ada di Tulungagung, Imam Suhadi yang berada di Sanggau, Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil dibujuk dan menyerahkan diri ke Kejari Pontianak.

Jarak antara Pontianak dan tempat terpidana bekerja bisa ditempuh lima jam perjalanan.

“Kalau menurut keterangan terpidana, dia bekerja di sana (Sanggau), di kebun sawit,” kata Agung.

Terpidana divonis bersalah, sesuai Pasal 3 UU Tipikor Tahun 1999. Terpidana divonis penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider satu bulan penjara.

Terpidana juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 45,7 juta rupiah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siputus PN Tulungagung

Perkara ini awalnya ditangani oleh Unit Tindak Korupsi Polres Tulungagung. Tahun 2007, Desa Sukowidodo mendapatkan ADD Rp202,7 juta.

Namun, berdasar audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tersebut hanya terserap Rp157 juta, sedangkan sisanya Rp44,6 tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, perkara ini telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Tulungagung pada 31 Januari 2013.

Lalu, terpidana mengajukan banding di tingkat pengadilan tinggi. Hasilnya keluar pada 12 Maret 2015, menguatkan putusan PN yang menyatakan terpidana bersalah. Imam saat itu masih berupaya melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali kalah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.