Sukses

Gugatan Pilkada Lamongan Ditolak MK, YesBro: Ini Sebuah Kebenaran

Sementara itu, pemohon dari pasangan Suhandoyo dan Astiti Suwarni belum memberikan jawaban perihal terkait hasil putusan MK.

Liputan6.com, Surabaya - Pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Kabupaten Lamongan Yuhronur Effendi-KH Abdul Rouf atau YesBro angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan pasangan calon Suhandoyo dan Astiti Suwarni. Pasangan YesBro menyebut putusan MK tersebut merupakan kemenangan rakyat Lamongan.

"Tentu ini adalah sebuah kebenaran, artinya apa yang kami lakukan tidak ada penyimpangan hukum sama sekali, karena seperti itulah yang kami lakukan tidak ada penyimpangan ataupun penyelewengan dalam pelaksanaan pilkada ini," kata Yuhronur di Lamongan, seperti dilansir Antara, Rabu (17/2/2021).

Yuhronur yang menyaksikan secara daring putusan MK langsung sujud syukur ketika gugatan pemohon tidak diterima MK, dan menyebut proses sidang telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dan yang paling penting, kemenangan pasangan YesBro adalah kemenangan seluruh rakyat Lamongan. Ke depan kami akan segera melakukan kerja-kerja kongkret, di antaranya memperbaiki infrastruktur pascabanjir di Lamongan, pemulihan ekonomi pascapandemi terutama pada sektor UMKM agar kembali bangkit," kata mantan sekretaris daerah Lamongan ini.

Selain itu, Yuhronur juga akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan publik, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, serta implementasi program kerja dengan mempertimbangkan APBD serta SDM Kabupaten Lamongan.

Sementara itu, pemohon dari pasangan Suhandoyo dan Astiti Suwarni belum memberikan jawaban perihal terkait hasil putusan MK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan MK

Sebelumnya, permohonan perselisihan hasil Pilkada Lamongan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Suhandoyo dan Astiti Suwarni tidak diterima MK karena tidak memenuhi ambang batas.

Dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa ambang batas untuk Pilkada Lamongan adalah 0,5 persen dari suara sah atau sebanyak 3.950 suara.

"Perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 39.487 atau 4,9 persen atau lebih dari 3.950 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) Huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Arief Hidayat.

MK berpendapat, dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.