Sukses

Libur Imlek, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Kereta Jarak Jauh dan Komuter

Luqman mengata, tiket KA libur Tahun Baru Imlek sudah terjual kurang lebih 90 persen untuk perjalanan KA jarak jauh atau menengah.

Liputan6.com, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mengoperasikan sejumlah Kereta Api (KA) saat libur Tahun Baru Imlek. Adapun KA favorit bagi masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya di antaranya KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi - Gambir/pp, KA Harina relasi Surabaya Pasar Turi - Cirebon - Bandung/pp.

Selanjutnya, KA Sembrani relasi Surabaya Pasarturi - Pasarsenen Jakarta, KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng - Jakarta Kota /pp, KA Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung /pp, KA Gajayana relasi Malang - Gambir/pp, KA Tawang Alun relasi Malang Kota Lama - Ketapang/pp dan berbagai KA lainnya.

"KA jarak menengah atau jauh tersebut berangkat dari tiga stasiun pemberangkatan awal yaitu dari Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Malang," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Kamis (11/2/2021).

“Pada masa libur Tahun Baru Imlek ini, KAI Daop 8 Surabaya siap melayani pelanggan dengan mengoperasikan beberapa perjalanan KA Jarak menengah atau jauh dan KA Lokal. Dengan begitu akan semakin banyak pelanggan yang dapat menikmati perjalanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” ucapnya.

Luqman mengata, tiket KA libur Tahun Baru Imlek sudah terjual kurang lebih 90 persen untuk perjalanan KA jarak jauh atau menengah. Masyarakat sudah dapat memesan tiket di aplikasi KAI Access, situs kai.id, dan chanel pembelian online lainnya.

"Untuk informasi terkait perjalanan KA pada masa libur Tahun Baru Imlek selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI 121," ujarnya.

Luqman mengungkapkan, pelanggan yang hendak menggunakan KA jarak jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

"Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan," ucapnya.

Aturan tersebut, lanjut Luqman, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Prokes

"Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia lima tahun," ujarnya.

"PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan rapid tes antigen seharga Rp 105.000 di lima stasiun yaitu Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto," ucap Luqman.

Luqman menegaskan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Perjalanan KA libur long weekend ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak," ujarnya.

"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” ujar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.