VIDEO: Gunakan Data Palsu, 3 Pembobol BPR Dibekuk
Sindikat pembobol bank dengan menggunakan data-data palsu dan jaminan fiktif, dibekuk jajaran Polres Nganjuk, ketiga tersangka sindikat pembobolan bank itu antara lain, YP, SP, dan SY. Ketiga tersangka dibekuk dengan barang bukti puluhan KTP palsu, juga sertifikat tanah dan bangunan palsu.
Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil menipu bank sebesar Rp 518 juta. Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membuat dan Menggunakan Surat Palsu, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Inilah tiga tersangka sindikat pembobolan bank itu antara lain, YP, SP, dan SY, warga Nganjuk, Jawa Timur. Mereka dibekuk polisi, setelah setahun beraksi dan menggelapkan uang Rp 518 juta dari 11 Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Nganjuk.
Dalam aksinya, mereka menggunakan identitas dan dokumen palsu yang dijadikan agunan. YP berperan sebagai pembuat dokumen palsu, di antaranya KTP, dan sertifikat tanah atau rumah. Sementara, SP dan SY, mencari pinjaman. Dengan dokumen palsu itu mereka mengajukan pinjaman kredit ke 11 Bank Perkreditan Rakyat secara bertahap.
Akal bulus pelaku terungkap, setelah salah satu BPR mensurvei lokasi data di agunan yang diajukan pelaku. Dan mengetahui jika identitas tersangka dipalsukan. Pihak BPR langsung melaporkan temuan tersebut ke polisi. Seorang tersangka, YP mengaku belajar otodidak, hingga bisa memalsukan data dokumen resmi kependudukan. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, (1/2/2021).
"Dengan identitas dan nama yang sudah dipalsukan dengan nominal Rp 20 juta, namun, karena plafon aturan dari bank, plafon Rp 20 juta ke atas, harus dilaksanakan survei terlebih dahulu, terhadap barang yang dijadikan agunan, maka pihak bank turun untuk melaksanakan survei, setibanya di lokasi yang dituju berdasarkan informasi dari tersangka, ternyata lokasi tersebut fiktif," terang AKBP Harviadhi Agung, Kapolres Nganjuk.
Di samping meringkus tiga pelaku, polisi menyita barang bukti 22 KTP palsu, 5 duplikat akta nikah palsu, 27 lembar kartu keluarga palsu, sebuah mobil dan beberapa peralatan pembuat dokumen palsu. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang Membuat dan Menggunakan Surat Palsu dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: RANS Entertaiment dan SCTV Gelar Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia, Ini 4 Cabor yang Dipertandingkan
Olahraga 04 Jul 2023, 20:41 WIB -
Lolos dari Sanksi, Gibran Hanya Dinasehati PDIP Usai Bertemu Prabowo di Solo
Nasional 24 Mei 2023, 12:53 WIB -
Quraish Shihab: Kecenderungan Manusia kepada Kebaikan, tapi Setan Memperdayanya
Putri Candrawathi 29 Apr 2023, 17:18 WIB
-
VIDEO: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Pleburan Semarang Terekam CCTV
Unik 26 menit yang lalu -
VIDEO: Setelah Dua Laga Uji Coba, Indra Sjafri Sebut Telah Menemukan Gambaran Skuad Timnas Indonesia U-20
Sepak Bola 49 menit yang lalu -
Meski Nggak Romantis, Ini Hal-Hal Yang Bikin Sandra Dewi Mantab Nikahi Harvey Moeis
Hiburan 1 jam yang lalu -
Nama Pangeran Harry Ikut Terseret Kasus Dugaan Perdagangan Seks Rapper Diddy
Hiburan 1 jam yang lalu -
3 Bulan Di Penjara, Penampilan Ammar Zoni Bikin Pangling - Akui Rindu 2 Anaknya
Hiburan 2 jam yang lalu -
Cantik-Cantik Cegil: 3 Aktris Ini Sukses Jadi Lawan Main Kim Soo Hyun
Lifestyle 2 jam yang lalu -
Gathan Saleh Sakit, Rekonstruksi Dugaan Penembakan Batal - Ditunda Hingga Tersangka Sehat
Hiburan 2 jam yang lalu -
VIDEO: Seberapa Efektif Resolusi DK PBB soal Gencatan Senjata di Gaza?
Internasional 2 jam yang lalu -
Begini Respons Keluarga Stevie Agnecya soal Isu Meninggalnya diduga karena santet
Hiburan 3 jam yang lalu -
Pertama Kali ke Indonesia, BLACK ON Fanmeet Bareng ANGELS
Hiburan 3 jam yang lalu -
NOTED KAK! Revisi Terus!
Hiburan 3 jam yang lalu