VIDEO: Penipuan Berkedok Penyembuhan Penyakit, Tilap Uang Korban Rp 100 Jutaan
Berdalih bisa menyembuhkan segala penyakit, seorang pelaku BS (59), ditangkap Tim Buser Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (28/1) sore. Modusnya, pelaku dengan tipu daya muslihatnya, memperdayai korban yang mengidap penyakit stroke, agar menyerahkan uang untuk keperluan ritual penyembuhan hingga Rp 104 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Pelaku BS (59) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, diringkus Tim Buser Polsek Srono, Banyuwangi, karena menipu korban seorang wanita. Modusnya, pelaku berdalih bisa menyembuhkan penyakit stroke yang diderita suami korban, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk ritual pengobatan.
Sebelumnya, pelaku mendatangi rumah korban pada bulan November 2019 lalu, dan mengetahui suami korban duduk di kursi roda karena lumpuh. Pelaku menawarkan jasa pengobatan secara instan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai santri seorang kiai ternama di Bondowoso.
Tergiur janji manis pelaku, korban akhirnya mau menyerahkan uang untuk keperluan ritual pengobatan hingga senilai Rp 104 juta. Namun alih-alih penyakit suaminya bisa sembuh, belakangan korban mengetahui uang tersebut dihabiskan untuk keperluan pribadi pelaku. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke polisi. Berikut dilansir pada Liputan6, (1/2/2021).
"Terdorong ingin kesembuhan suaminya, akhirnya ikut apa kemauannya si tersangka ini, kemudian pertama itu, meminta uang mahar Rp 6 juta, berikut minta untuk selametan sekitar Rp 5 juta, itu bertahap terus, tiap 3 hari datang, beli ini untuk persyaratan, katanya mau sowan ke Bondowoso, sehingga korban memberikan sangu, jadi semua total dihitung-hitung habis Rp 104 juta," ungkap Ipda Sutarkam, Kanit Reskrim Polsek Srono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, bahan dan ritual pengobatan serta sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Caleg Banyuwangi Klarifikasi Tarik Bantuan Paving Jalan karena Target Suara Tak Tercapai
Nasional 19 Feb 2024, 19:16 WIB -
VIDEO: Target Suara Tidak Tercapai, Caleg di Banyuwangi Tarik Bantuan Paving Jalan
Nasional 18 Feb 2024, 15:44 WIB -
VIDEO: Termakan Usia, TNI AL Tenggelamkan 3 Kapal Patroli di Banyuwangi
Nasional 26 Jan 2024, 15:50 WIB
-
Lolly Datangi Rumah Nikita Mirzani, Memohon Ingin Bertemu Ibu dan Adiknya
Hiburan 3 jam yang lalu -
VIDEO: Momen Halal Bihalal dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta
Unik 3 jam yang lalu -
VIDEO: Macet Panjang Akibat Evakuasi Bus Kecelakaan di Cigong Selatan Kab. Lebak
Unik 4 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-detik Pertikaian Pengendara Mobil di Kapal Bakauheni
Unik 4 jam yang lalu -
Selain Raffi Ahmad, Deretan Artis Ini Juga Adopsi Anak!
Lifestyle 4 jam yang lalu -
VIDEO: Liverpool dan Arsenal Gagal Menang, Persaingan Juara Liga Inggris Kian Memanas!
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
6 Gaya Serasi Dinda Hauw dan Rey Mbayang di Pemotretan Terbaru, Tampil Bak Pasangan ala Drakor
Lifestyle 6 jam yang lalu -
6 Tampilan Farah Quinn Kenakan Kaftan Putih Shimmer saat Open House Lebaran di Amerika Serikat
Lifestyle 6 jam yang lalu -
Konten Prank Ojol Dikira Begal Ramai Dirujak Netizen, TikToker Galih Loss Akhirnya Minta Maaf
Hiburan 6 jam yang lalu -
Bukan Baju Shimmer, 8 Gaya Seleb Tanah Air Pakai Tren Baju Kurung saat Lebaran 2024
Lifestyle 6 jam yang lalu -
VIDEO: Polisi Cegat Ambulans Milik Desa yang Digunakan untuk Mudik di Bogor
Nasional 6 jam yang lalu -
VIDEO: Rusak Tanggul dan Rumah Warga, Puluhan Nelayan Adang Kapal Pemudik di Konawe Selatan
Nasional 6 jam yang lalu -
Polisi Cegat Ambulans Milik Desa yang Digunakan untuk Mudik di Bogor
Nasional 6 jam yang lalu -
Rusak Tanggul dan Rumah Warga, Puluhan Nelayan Adang Kapal Pemudik di Konawe Selatan
Nasional 6 jam yang lalu