Sukses

Bupati Tulungagung Revisi PPKM, Hajatan Pernikahan Kini Diizinkan

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mendadak mengeluarkan surat edaran baru tentang perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga 8 Februari.

Liputan6.com, Surabaya - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mendadak mengeluarkan surat edaran baru tentang perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga 8 Februari 2021.

"Memang ada beberapa poin yang berubah. Tapi secara keseluruhan sama," Kabag Humas Pemkab Tulungagung Galih Nusantoro dikutip dari Antara, Sabtu (30/1/2021).

Jika dalam SE lama (SE Nomor 360/166/602/2021), semua jenis hajatan dilarang, namun kemudian direvisi dibolehkan dengan mengajukan izin.

"Pernikahan diizinkan tapi bersyarat, mengajukan perizinan dengan persyaratan yang baru,” kata Galih.

Demikian juga sentra jajanan dan panganan di GOR Lembupeteng yang sempat ditutup karena alasan PPKM, dalam SE baru (SE Nomor 360/177/602/2021) juga sudah diperbolehkan beroperasi lagi, namun dengan syarat harus menjalankan protokol kesehatan ketat.

Galih tidak menjelaskan rinci alasan perubahan atau revisi keputusan dalam rangka PPKM tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa acara hajatan diperbolehkan, namun dengan syarat dan ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Termasuk pengurusan izin hajatan ke Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung. "Pengajuan izin hajatan bisa dilayani mulai besok, Sabtu (30/1)," katanya.

Tuan rumah tidak diperbolehkan menyediakan prasmanan dan bersalaman. "Dilakukan drive thru, tidak boleh berhenti baik naik kendaraan bermotor maupun jalan kaki bablas (terus),” kata Galih.

Tuan rumah juga dilarang untuk menyediakan tempat duduk, kecuali untuk orang yang kesulitan untuk berdiri atau sakit.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wisata Masih Tutup

Perubahan SE juga mengatur operasional warung makan yang diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB, namun khusus untuk take away (makan di rumah). Selepas jam itu, maka warung makan harus mengakhiri aktifitas jual belinya.

PPKM ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Timur nomor 34 tahun 2021 yang menyebut ada 18 Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM.

Dalam PPKM ini, tempat wisata belum diperbolehkan untuk buka. Nantinya jika penyebaran COVID-19 sudah terkendali, akan dilakukan pembukaan secara bertahap.

Sedang untuk teknis kerja ASN, porsi WFH (work from home) atau kerja di rumah diperbanyak hingga 75 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.