Sukses

Prosedur Pencairan Gaji ASN Jember Tidak Sesuai Aturan, Kok Bisa?

Kondisi keuangan normal, pencairan anggaran setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengajukan surat penyediaan dana (SPD) kepada Bidang Anggaran.

Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Daerah Jember Mirfano mengingatkan tentang risiko pencairan gaji ASN dan honorer di lingkungan pemerintah kabupaten setempat yang tidak sesuai dengan aturan akan berdampak pada risiko hukum di kemudian hari.

"Alhamdulillah, kami bersyukur sudah bisa menerima gaji bulan Januari 2021. Namun, kalau ada yang salah di belakang hari, kasihan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang harus menanggung risikonya," kata Mirfano di Jember, Kamis, 28 Januari 2021.

Gaji ASN sudah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai sejak Rabu (27/1) hingga Kamis dengan menggunakan peraturan bupati (perbup) pencairan gaji mendahului APBD 2021.

"Total anggaran untuk gaji kalau tidak salah sekitar Rp130 miliar. Mudah-mudahan ada jalan yang dapat mencairkan gaji secepatnya. Namun, tidak menabrak aturan dan tidak berisiko di kemudian hari," tuturnya, dilansir dari Antara.

Menurut dia, pada kondisi keuangan normal, pencairan anggaran setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengajukan surat penyediaan dana (SPD) kepada Bidang Anggaran.

Setelah SPD diterbitkan, OPD dapat menyusun surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM).

OPD selanjutnya mengajukan SPM tersebut kepada Bidang Perbendaharaan untuk diproses menjadi surat perintah pencairan dana (SP2D) sebagai dasar pencairan.

"Prosedur itu tidak berjalan karena anggaran gaji tersebut dicairkan tanpa ada pengajuan dari OPD. Kalau informasi itu benar, berarti seluruh pencairan ditangani sendiri oleh Kepala BPKAD," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prosedur Tak Biasa

Miffano mengaku tidak tahu pencairan tersebut menggunakan prosedur dan aturan yang mana karena tidak biasa dan menggunakan dasar hukum apa sehingga pihaknya juga ragu akan keabsahan pencairan anggaran gaji tersebut.

"Tanpa pengecualian, seluruh perbup harus difasilitasi gubernur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 88, sedangkan Perbup Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penatausahaan dan Pencairan Anggaran belum mendapat pengesahan gubernur," ujarnya.

Ia mengingatkan kembali kepada para ASN terkait surat Gubernur Jatim tanggal 15 Januari 2021 yang menyebutkan penunjukan pelaksana tugas (plt.) oleh Bupati Faida tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh para plt., kebijakan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," katanya.

Sebelumnya, Bupati Faida mengaku telah mencairkan gaji ASN dan honorer dengan menggunakan Perbup Pencairan Gaji yang menggunakan anggaran mendahului APBD 2021.

"Pencairan gaji ASN dan honorer merupakan masalah yang mendasar dan tidak boleh terganggu sehingga Perbup Pencairan Gaji tersebut tidak perlu difasilitasi oleh Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.