Sukses

DPRD Bahas Pemberhentian Wawali Probolinggo yang Meninggal Covid-19, Siapa Penggantinya?

Ia mengatakan DPRD Kota Probolinggo mengirimkan usulan ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan surat (penetapan) pemberhentiannya.

Liputan6.com, Surabaya - DPRD Kota Probolinggo memproses pemberhentian Wakil Wali Kota periode 2019-2024 Mochammad Soufis Subri yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19 dengan menggelar rapat paripurna yang digelar di DPRD kota setempat, Selasa.

"Hasil rapat paripurna penyampaian pengumuman usulan pemberhentian Wawali Kota Probolinggo akan diteruskan ke Gubernur Jatim hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib, dilansir dari Antara, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya, rapat paripurna itu dilakukan setelah menunggu masa berkabung usai dan rapat itu merupakan tindak lanjut dari surat kawat Kemendagri Nomor: T.131.35/6635/OTDA tanggal 10 Desember 2020 perihal Usulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo karena meninggal dunia.

Selain itu juga mengacu surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor : 13/24265/011.2/2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal Usulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo.

"Berdasarkan surat tersebut, berkenan dengan wafatnya Wawali Kota Probolinggo, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, akan segera diproses usulan pemberhentiannya oleh DPRD Kota Probolinggo," tuturnya.

Ia mengatakan DPRD Kota Probolinggo mengirimkan usulan ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan surat (penetapan) pemberhentiannya (Wawali Kota Soufis Subri) yang mana dalam hal ini Gubernur Jatim memfasilitasi surat ke Kemendagri.

"Dalam prosesnya nanti, Mendagri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo Masa Jabatan 2019-2024 dan akan digelar kembali rapat paripurna," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meninggal Covid-19

Saat ditanya siapa yang akan menggantikan posisi Subri selanjutnya, Mujib mengaku belum mengetahuinya karena hal itu tergantung pada partai koalisi yang mengusung.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri meninggal dunia setelah terpapar COVID-19 pada 9 Desember 2020, setelah menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Selanjutnya dalam memenuhi ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Pasal 78 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia dan Pasal 79 ayat (1), pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena meninggal dunia diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.