VIDEO: Pilot Gadungan Tipu Wanita

VIDEO: Pilot Gadungan Tipu Wanita

Berbekal baju pilot lengkap dengan tanda pengenal dan pangkat, tersangka TN pria berusia 24 tahun asal Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Pria di Banyuwangi ini yang mengaku pilot salah satu maskapai penerbangan menipu korban yang dikenalnya melalui media sosial. Aksi tipu-tipu pilot gadungan itu berhasil mendapatkan uang dari teman dekatnya hingga jutaan rupiah.

Tersangka TN, pria berusia 24 tahun asal Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur ini, memakai baju layaknya seorang pilot maskapai penerbangan. Namun, akibat aksinya pelaku harus beurusan dengan aparat Unit Reskrim Polsek Genteng Banyuwangi.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengurus penumpang bus ini, memperdayai korban wanita 21 tahun asal Banyuwangi, hingga mengalami kerugian jutaan rupiah. Korban yang kenal dengan pelaku melalui media sosial ini, terpesona dengan seragam yang dipakai pelaku yang menyaru sebagai pilot.

Pelaku juga sering menunjukkan tiket penerbangan kepada korban, yang ternyata hanyalah tiket hasil scan atau foto duplikat. Kedok pelaku terbongkar, setelah korban curiga, lantaran teman dekatnya tersebut tak kunjung pergi bekerja. Korban pun mendatangi Bandara Blimbingsari, Banyuwangi, untuk memastikan kebenaran profesi pelaku.

Sadar telah ditipu, korban melapor ke polisi. Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku mendapatkan baju layaknya seorang pilot, saat sekolah di sekolah penerbangan di Denpasar, Bali. Sementara pangkat dan atribut lainnya ia beli di Pasar Turi Surabaya. Berikut diberitakan pada Liputan6, (22/1/2021).

"Terlapor ini, tersangka ini mengaku sebagai pilot, karena merasa pilot perempuan ini tertarik, sehingga dia ada respek, kemudian ia pinjem uang, pinjem uang dan sebagainya, memang ndak terlalu banyak, tapi dia menjanjikan, bahwa dia pilot, dia penghasilan banyak nanti kalau dia sudah punya duit akan dikembalikan, ternyata setelah ditelusuri, merasa curiga si perempuan ini, kok pilot ndak kerja-kerja, katanya mau ke Jakarta, kok ndak berangkat-berangkat, akhirnya dia curiga, palsu, pakaian yang digunakan itu waktu dia sekolah SMA Penerbang," jelas AKP Sudarmaji, Kapolsek Genteng.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pidana tentang penipuan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang pernah ditipu tersangka.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 24 January 2021, 12:33 WIB

Video Terkait

Spotlights