Sukses

Polisi Gagalkan Transaksi Ilegal Ribuan Benih Lobster di Blitar dan Tulungagung

Gatot mengungkapkan, berbekal pengembangan informasi dari masyarakat, pihaknya menangkap dua pelaku laki-laki berinisial CAN (24) dan IMA (38).

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Kepolisian Perairan (Dipolair) Polda Jawa Timur menggagalkan transaksi jual beli benih lobster atau benur, di wilayah pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulungagung pada 18 Januari lalu.

"Dari penangkapan ini petugas kepolisian berhasil mengamankan ribuan benur dari tangan pelaku," ujarnya, Jumat (22/1/2021).

Gatot mengungkapkan, berbekal pengembangan informasi dari masyarakat, pihaknya menangkap dua pelaku laki-laki berinisial CAN (24) dan IMA (38).

"Pelaku mengaku mendapatkan benur tersebut dari nelayan di kawasan Tulungagung. Selanjutnya pelaku mengemas benur berbagai jenis tersebut kedalam kantong plastik dan diberi oksigen, untuk dijual kembali," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/1/2021).

Dari keterangan pelaku, lanjut Gatot, benur tersebut akan dijual dengan harga bervariasi, untuk satu ekur benur jenis mutiara dibandrol Rp 30 ribu rupiah, sedangkan untuk jenis pasir satu ekor dibadrol Rp 9 ribu rupiah.

"Dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 3.149 ekor benih lobster, dengan rincian jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor, dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Denda Rp 1,5 Miliar

Akibat ulahnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sesuai dengan peraturan, pengelolaan perikanan negara.

Barang siapa yang melakukan usaha perikanan memiliki ijin atau tidak memenuhi perijinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 UU RI Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jo Undang –Undang Nomor : 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Jo UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Ancaman hukuman yang di sangkakan paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.