Sukses

Lockdown hingga 22 Januari Karena Covid-19, PN Surabaya Tetap Buka Layanan Mendesak

Sebelumnya, sebanyak 325 ASN maupun honorer, satu persatu menjalani tes PCR yang digelar di PN Surabaya yang bekerjasama dengan Pemkot.

Liputan6.com, Surabaya - Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting membenarkan PN Surabaya menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN mulai 18 hingga 22 Januari mendatang.

"Benar, pak ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya. Terkait jumlah pegawai yang positif terpapar Covid-19," ujarnya, Senin (18/1/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, disebutkan beberapa pertimbangan hingga akhirnya diterbitkan keputusan tersebut.

"Isi surat keputusan tersebut diantaranya, adanya deteksi dari beberapa orang pegawai PN Surabaya yang telah dinyatakan positif terpapar Covid-19," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 325 ASN maupun honorer, satu persatu menjalani tes PCR yang digelar di PN Surabaya yang bekerjasama dengan Pemkot.

Kendati demikian, Martin mengatakan ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan.

“Layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

11 Orang Positif

Martin Ginting mengatakan, hasil tes usap pada 13 Januari diketahui ada sebelas pegawai yang positif terpapar Covid-19. 

"Sebelas orang yang positif terpapar dan terbanyak adalah dari kalangan panitera pengganti," katanya seperti dikutip dari Antara. 

Dengan penambahkan jumlah tersebut, akumulasi jumlah pegawai PN Surabaya yang terpapar virus saat ini berjumlah 15 orang termasuk empat orang yang sudah dirawat sebagai pasien Covid-19 sebelum dilakukan uji usap. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.