VIDEO: Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Rapid Antigen Diringkus Polisi
Pandemi Covid-19 ternyata bisa dijadikan modus kejahatan yang kian beragam. Seorang mahasiswa asal Jember, Jawa Timur, ditangkap Tim Siberkrim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, karena terbukti memalsukan surat hasil rapid test antigen. Selain itu, pelaku juga menawarkan surat hasil rapid test antigen non reaktif tanpa melalui tes melalui media sosial.
Dokumen palsu itu, dijualnya mulai dari Rp 200 ribu per lembar. Kemudian, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit laptop, hp, dan pelaku terancam hukuman penjara selama 18 tahun, serta denda sebesar Rp 12 miliar.
Pandemi Covid-19 justru dijadikan modus kejahatan yang kian beragam. Seorang mahasiswa asal Jember, Jawa Timur, berinisial IB. Pemuda 24 tahun ini, diringkus tim kejahatan siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, karena menjual surat palsu hasil rapid test antigen Covid-19.
Untuk meyakinkan pembelinya, IB yang sudah beraksi sejak bulan Desember 2020 mencatut nama salah satu klinik di Jember. Surat palsu hasil rapid test antigen dijual kepada pemesan yang membutuhkan untuk berbagai kepentingan, seperti perjalanan transportasi laut dan udara, serta persyaratan petugas pilkada.
Aksi kejahatan IB terang-terangan, melalui akun media sosialnya. IB menawarkan jasa membuat surat hasil rapid test antigen palsu, dengan hasil non reaktif Covid-19. Selain itu, saat musim Pilkada 2020 lalu, IB yang juga anggota Panwascam menawarkan surat serupa sebagai persyaratan petugas Panwascam yang harus non reaktif Covid-19. Setiap lembar surat palsu hasil rapid test antigen non reaktif dijual antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
"Postingan-postingan yang bersangkutan untuk menawarkan hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis, kemudian yang bersangkutan berhasil menjual disebutkan salah satunya per item Rp 200 ribu, jadi yang bersangkutan telah menjual lebih kurang 24 untuk pengawas pilkades dan 20 lembar untuk kepentingan-kepentingan lain, apakah untuk perjalanan darat maupun perjalanan udara," terang Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan telepon seluler. Tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara, serta denda Rp 12 miliar. Demikian pemberitaannya pada Fokus, (12/1/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
Tanggapan Santai Kiesha Alvaro Soal 'SIKSA NERAKA' Yang Dilarang Tayang Di Brunei & Malaysia
Hiburan 13 Jan 2024, 13:55 WIB -
Indra Bekti & Rendy Kjaernett Akui Rumah Tangga Mereka Kembali Utuh Karena Dhila & Lady
Hiburan 12 Jan 2024, 16:16 WIB -
Gorgeus 5, Anak Selebriti Papan Atas Tampil Jadi 1 Band Di Konser Raya HUT Indosiar
Hiburan 12 Jan 2024, 14:08 WIB
-
VIDEO: Heboh, 'Sepeda Nabi Adam' di Tengah Kota Jeddah
Cek Fakta Baru saja -
8 Potret Malam Pertama Pernikahan Putri Isnari yang Belum Boleh Sekamar Dengan Sang Suami
Dangdut 9 jam yang lalu -
10 Potret Suasana Pemakaman Mooryati Soedibyo Pendiri Mustika Ratu, Kepergian Dengan Prosesi Militer
Hiburan 11 jam yang lalu -
Nayla Denny Purnama Merasa Dibantu Alm Vina Saat Syuting VINA: SEBELUM 7 HARI
Hiburan 12 jam yang lalu -
Sensen Buka Suara Soal Nagita Slavina Kasih Makanan Sisa ke Karyawan
Hiburan 12 jam yang lalu -
Cantik Dengan Rambut Merah, Potret Yuna Itzy Ini Sukses Bikin Terpesona
Lifestyle 12 jam yang lalu -
Darma Mangkuluhur Cucu Soeharto Yang Dijuluki 'Pangeran Cendana"
Hiburan 12 jam yang lalu -
BUNGKUS! Sate Taichan Bang Yoyo Tebet
Hiburan 12 jam yang lalu -
Foto-foto Masa Kecil Idol K-Pop Asal Indonesia: Menggemaskan dan Imut Maksimal!
Lifestyle 13 jam yang lalu -
VIDEO: Bikin Ngilu, Mobil Mundur Tanpa Kendali dari Garasi Hingga Buat Kerusakan Fatal
Unik 13 jam yang lalu -
Chandrika Chika Tersandung Narkoba, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Hiburan 13 jam yang lalu -
VIDEO: Shin Tae-yong Sebut Sudah Punya Kunci untuk Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan U-23
Sepak Bola 13 jam yang lalu -
VIDEO: Kapten Timnas Indonesia U-23 Pasang Target Kalahkan Korea Selatan U-23 dan Tembus Olimpiade 2024
Sepak Bola 13 jam yang lalu -
Kontennya Kembali Dikecam, Galih Loss Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Hiburan 13 jam yang lalu -
Tak Hanya Cantik, Prilly Latuconsina dan 3 Artis Ini Jago Masak Layaknya Chef!
Lifestyle 13 jam yang lalu