Sukses

Polisi Sidoarjo Bekuk Pembobol ATM Setelah Kabur ke Tiga Kota

Sebelum ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri ke beberapa kota di antaranya Jember, Situbondo, dan Cirebon.

Liputan6.com, Jakarta Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur, membekuk seorang pembobol mesin ATM berinisial FP setelah sempat kabur dari pengejaran petugas di beberapa kota.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif di Sidoarjo mengatakan pelaku merupakan pembobol ATM di lima lokasi.

"Sebelum ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri ke beberapa kota di antaranya Jember, Situbondo, dan Cirebon," katanya, Jumat, 8 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, salah satu aksi yang dilakukan oleh pelaku yaitu membobol ATM di sebuah toko swalayan di Jalan Raya Trosobo Sidoarjo beberapa waktu lalu.

"Saat itu, pelaku langsung kabur dan rekannya berinisial SS ditangkap petugas di lokasi kejadian," katanya.

Ia mengatakan pelaku FP sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Jember dan Cirebon. "Pada 29 Desember 2020, tersangka ke rumah temannya di Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Saat itu kami menangkapnya," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bobol Lima ATM di Sejumlah Tempat

Ia menjelaskan, FP dan SS tercatat sudah lima kali membobol ATM di sejumlah lokasi yakni di ATM BNI di Long Cafe Pandaan Pasuruan dan ATM Bank Mandiri di minimarket Desa Boboh, Menganti, Gresik.

Selanjutnya di ATM Bank BNI di Desa Lebo, Sidoarjo, ATM Bank Jatim di Maspion III Desa Tebel, Gedangan, Sidoarjo, dan yang terakhir ATM BCA di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman.

"Tersangka FP berperan mengawasi situasi, sedangkan tersangka SS merusak ATM. Mereka berdua selalu membawa perlengkapan las untuk merusak mesin ATM," katanya. 

"Namun demikian, dari lima tempat tersebut, mereka gagal mendapatkan uang. Tersangka kami jerat pasal 363 jo 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," ucap Wahyudin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.