Sukses

Jejak KRH, Penipu Perekrutan Pegawai Pemprov Jatim Berakhir di Bui

Polresta Sidoarjo menangkap pria inisial KRH, pelaku penipuan yang mengaku memiliki jaringan untuk memasukkan pegawai dengan mudah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta Polresta Sidoarjo menangkap  pria inisial KRH, pelaku penipuan yang mengaku memiliki jaringan untuk memasukkan pegawai dengan mudah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan, sebanyak 75 orang jadi korban penipuan perekrutan pegawai tersebut dan mereka melaporkannya ke kepolisian, hingga kemudian Unit Reskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjutinya. Selama kurun waktu satu bulan, pelaku akhirnya diketahui keberadaannya dan ditangkap.

"Pelaku ini berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri. Karena pelariannya sudah dirasa aman dia kembali ke rumahnya di Krian. Saat itu juga pada 28 Desember lalu kami menangkapnya," ujarnya, Jumat (8/1/2021).

Kasus ini terungkap, lanjut Wahyudin, setelah korban dan kepolisian melakukan kroscek ke kantor BKD mengenai SK yang diberikan pelaku dan menanyakan soal perekrutan.

"Setelah korban menerima SK kemudian melakukan kroscek ke kantor kepegawaian ternyata tidak ada rekrutmen karena semua dilakukan transparan bukan manual seperti di hotel. Sementara pelaku dulu mantan pegawai di pemprov," ucapnya.

75 orang yang menjadi korban dari KRH, lanjut Wahyudin, berasal dari berbagai wilayah diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik hingga Jombang.

"Dari pengakuan pelaku sudah melakukannya sejak 2019. Pelaku mendapatkan korbannya dari forum yang ada di masyarakat dengan meyakinkan korbannya jika dirinya memiliki jaringan untuk memasukkan pegawai," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbalan hingga Rp 50 Juta

Untuk bisa diterima sebagai pegawai, pelaku meminta imbalan uang sebesar Rp 30 hingga 50 Juta. Ketika sudah mendapatkan korban cukul banyak kemudian mereka dikumpulkan di sebuah hotel untuk mengerjakan sebuah ujian.

"Korban di hotel diberikan ujian berupa tes tulis sama psikologis. Setelah ujian selesai dan dinyatakan lulus diberikan sebuah SK Gubernur Jatim palsu," ujarnya.

Kini KRH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat tentang pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.