Sukses

370 Narapidana di Jawa Timur Dapatkan Remisi Natal, Dua Orang Bebas

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono menuturkan, peringatan Natal 2020 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Liputan6.com, Jakarta - 370 warga binaan pemasyarakatan berstatus narapidana yang tersebar di 35 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan di seluruh Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi peringatan Natal 2020. Dari jumlah warga binaan itu, dua orang langsung bebas.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono menuturkan, peringatan Natal 2020 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim.

"Para narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 35 lapas atau rutan di seluruh Jatim. Lama remisi yang didapatkan bervariasi. Remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling pendek 15 hari," tutur dia, dilansir dari Antara.

Karena bersifat khusus, menurut dia, remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, narapidana yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif.

"Mereka yang mendapatkan remisi berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan sejak tanggal penahanan sampai Natal 2020," ujar dia .

Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. "Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas atau rutan," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembinaan Dinilai Makin Baik

Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim Hanibal menilai banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas atau rutan jajaran Kemenkumham Jatim makin baik.

Dia menuturkan, hal itu sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang makin baik. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah, selama tahun ini kondisi lapas atau rutan di Jatim relatif aman," ujar Hanibal.

Hanibal mengatakan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman, melainkan sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Dengan demikian, mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," ujar dia.  

Besaran remisi yang didapatkan, kata Hanibal, tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6—12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan.

Pada tahun keempat dan kelima masa pidana, kata dia, memperoleh remisi satu bulan 15 hari. Berikutnya, pada tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi dua bulan.

"Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.