VIDEO: Cegah Penularan COVID-19, Risma Larang Jual Terompet Saat Tahun Baru

VIDEO: Cegah Penularan COVID-19, Risma Larang Jual Terompet Saat Tahun Baru

Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan berbagai imbauan dan aturan, agar sementara tidak ada perayaan Natal dan Tahun Baru. Di antaranya, melarang penjualan terompet dan petasan untuk tahun baru, juga meminta pendatang dan warganya yang datang dari luar kota, melampirkan surat bebas COVID-19.

Pemerintah Kota Surabaya menggelar kegiatan penandatanganan seruan bersama Natal dan Tahun Baru dihadiri TNI, polri hingga tokoh lintas agama di Surabaya. Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) mengimbau umat kristiani merayakan Natal dengan sederhana, dan dengan disiplin protokol kesehatan.

Selain itu, Tri Rismaharini melarang penjualan terompet, dan petasan untuk perayaan tahun baru. Langkah tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 di Surabaya.

"Saya kuatir, nanti mungkin dicoba-coba, ditiup, kemudian ganti, risiko penularannya besar sekali, jadi karena itu, sudah kita ndak boleh jualan terompet ada di Surabaya," kata Tri Risma, Wali Kota Surabaya, seperti dilansir dari Fokus, 18 Desember 2020.

Wali Kota Tri Risma juga telah mengeluarkan surat edaran, yang ditujukan ke berbagai elemen seperti RT, RW, pengelola tempat wisata, hotel, hingga perusahaan. Agar berperan aktif melacak pendatang atau warga Surabaya yang datang dari luar kota, untuk dapat melampirkan surat keterangan bebas COVID-19.

Sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 yang angkanya meningkat, beberapa pekan terakhir, baik di Surabaya maupun sejumlah kota di Jawa Timur.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 22 December 2020, 11:38 WIB

Video Terkait

Spotlights